Penyelesaian Tindak Pidana Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Bener Meriah)

Santriana, 190104060 (2023) Penyelesaian Tindak Pidana Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Bener Meriah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penyelesaian Tindak Pidana Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Bener Meriah)] Text (Penyelesaian Tindak Pidana Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Bener Meriah))
Santriana, 190104060, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Di wilayah Hukum Polres Bener Meriah terdapat kasus tindak pidana penganiayaan oleh orang dengan gangguan jiwa terhadap korban R berusia 50 tahun. Pelakunya merupakan anak kandung korban. Dalam Hukum Pidana Islam orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana tidak dibebankan hukuman apapun. Karena, pada saat melakukan tindak pidana orang dengan gangguan jiwa tidak memiliki kemampuan pada dirinya. Sehingga terdapat tiga pertanyaan dalam penulisan ini. Pertama, bagaimana pertanggungjawaban pidana orang dengan gangguan jiwa didalam hukum positif dan Hukum Islam di polres Bener Meriah? Kedua, bagaimana proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan oleh orang gangguan jiwa di Polres Bener Meriah? Ketiga, bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaku tindak pidana orang gangguan jiwa? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dengan cara mewawancarai dua orang anggota Polres Bener Meriah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pertanggungjawaban pidana orang gangguan jiwa terdapat pada pasal 44 ayat (1) KUHP. Kedua, proses penyelesaian tindak pidana oleh orang gangguan jiwa tersebut dilakukan dengan cara pertama mendapatkan laporan ataupun tertangkap tangan oleh penyidik langsung. kemudian mengajukan pertanyaan kepada pelaku apabila dugaan penyidik semakin kuat bahwa benar pelaku mempunyai riwayat kejiwaan maka penyidik melakukan observasi terhadap keluarga dan pelaku, lalu dilakukan observasi oleh dokter ahli jiwa terhadap pelaku, kemudian dokter membuat keterangan bahwa benar pelaku memiliki riwayat kejiwaan, dengan itu dikeluarkanlah SP3 oleh penyidik. Ketiga, tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap pelaku tindak pidana oleh orang gangguan jiwa apabila melakukan tindak pidana menyertai jarimah maka pelaku tindak pidana orang gangguan jiwa tersebut tidak dapat diberikan hukuman karena pada saat melakukan tindak pidana pelaku dalam kedaan tidak sadar dan tidak mampu dalam berfikir.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Santriana Santriana
Date Deposited: 15 Nov 2023 03:07
Last Modified: 15 Nov 2023 03:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33869

Actions (login required)

View Item
View Item