Analisis Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Māḍiyah Istri Di Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar

Ramadhani, 190101045 (2023) Analisis Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Māḍiyah Istri Di Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Analisis Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Māḍiyah Istri Di Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar] Text (Analisis Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Māḍiyah Istri Di Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar)
Ramadhani, 190101045, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Nafkah māḍiyah merupakan nafkah yang dilalaikan suami terhadap istri pada saat pernikahan. Terkait hal tersebut maka istri berhak mengajukannya ke pengadilan. Terdapat beberapa permasalahan terkait nafkah māḍiyah, di sini penulis mengangkat tiga putusan dengan Nomor 137/Pdt.G/2020MS.Jth, 403/Pdt.G/2022/MS.Jth, 161/Pdt.G/2021/MS.Jth. Permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan kadar nafkah māḍiyah istri di Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar, bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menerima dan menolak gugatan nafkah māḍiyah istri di Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar, bagaimana analisis persfektif hukum Islam terhadap putusan nafkah māḍiyah dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2021MS.Jth. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan Content Analysis (analisis isi). Kajian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian gabungan antara teori kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Hasil penelitian ini pertama bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan kadar nafkah māḍiyah istri di Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar yaitu dengan mempertimbangkan pekerjaan suami, kemampuan, kelayakan, serta kebiasaan dan kebutuhan istri, hasil penelitian kedua bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima dan menolak gugatan nafkah māḍiyah istri di Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar yaitu, pertimbangan hakim menerima dengan melihat kejelasan gugatan istri, dan gugatan dapat dibuktikan. Pertimbangan hakim menolak yaitu, ketika gugatan tidak dapat dibuktikan, ketika istri nusyūz, tidak jelasnya jangka waktu dari kapan suami tidak memberikan nafkah, dan berpisah karena keinginan sendiri, hasil penelitian ketiga bahwa dalam persfektif hukum Islam terhadap putusan nafkah māḍiyah Nomor 161/Pdt.G/2021MS.Jth penolakan nafkah mādiyah yang dilakukan hakim dengan alasan istri nusyūz hal tersebut telah sesuai dalam hukum Islam, karena telah sesuai menurut fuqaha.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Ramadhani Ramadhani
Date Deposited: 20 Nov 2023 02:44
Last Modified: 20 Nov 2023 02:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/33902

Actions (login required)

View Item
View Item