Hukum Mengkonsumsi Daging Tupai (Studi Komparatif Metode Istinbath Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Al-Syāfi’ī)

Syahril Gunawan, 190103015 (2023) Hukum Mengkonsumsi Daging Tupai (Studi Komparatif Metode Istinbath Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Al-Syāfi’ī). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hukum Mengkonsumsi Daging Tupai (Studi Komparatif Metode Istinbath Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Al-Syāfi’ī)] Text (Hukum Mengkonsumsi Daging Tupai (Studi Komparatif Metode Istinbath Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Al-Syāfi’ī))
Syahril Gunawan, 190103015, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Para ulama sepakat bahwa hukum asal suatu makanan termasuk hewan ialah halal sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, namun begitu ulama mazhab masih berbeda pendapat mengenai hukum mengkonsumsi beberapa jenis hewan, salah satunya adalah tupai, khususnya dalam pandangan ulama mazhab Ḥanafī dan Syāfi’ī. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum mengkonsumsi daging tupai menurut mazhab Ḥanafī dan mazhab Al-Syāfi’ī serta bagaimana metode istinbāṭ mazhab Ḥanafī dan Syāfi’ī dalam menetapkan status hukum mengkonsumsi daging tupai? Pada penelitian ini, metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan conceptual approach dengan jenis penelitian hukum normatif (doctrinal). Sementara itu, sifat analisis penelitian ialah kualitatif dalam bentuk komparatif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut ulama mazhab Ḥanafī, tupai termasuk hewan yang haram dikonsumsi, adapun menurut mazhab Syāfi’ī, tupai termasuk hewan yang halal dikonsumsi. Dalil yang dipakai oleh ulama mazhab Ḥanafī ialah QS. Al-A’raf [7] ayat 157, artinya bahwa tupai termasuk khaba’its yang haram dikonsumsi. Selain itu, tupai juga dinilai termasuk hewan buas (sabu’in). Adapun metode istinbath yang digunakan mazhab Ḥanafī adalah bayani. Sementara itu, dalil yang digunakan oleh ulama mazhab Syafi’i merujuk kepada ketentuan QS. Al-A’raf ayat 157, hanya saja yang menjadi basis telaah mereka adalah mengenai lafaz thayyibat. Tupai adalah bagian dari hewan yang thayyibat. Sementara itu, metode yang digunakan mazhab Syafi’i juga sama, yaitu metode bayani. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ulama mazhab Ḥanafī dan Syāfi’ī berbeda pandangan dalam menetapkan hukum mengkonsumsi tupai. Perbedaan ini muncul dikarenakan keduanya berbeda dalam menilai status tupai apakah ia termasuk khaba’its atau thayyibat. Dalil yang digunakan kedua mazhab sama-sama merujuk kepada QS. Al-A’raf ayat 157 dan sama-sama dalam menggali hukum dengan menggunakan metode istinbtah bayani, yaitu menelaah aspek dan kaidah kebahasaan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Syahril Gunawan
Date Deposited: 12 Dec 2023 02:01
Last Modified: 12 Dec 2023 02:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34048

Actions (login required)

View Item
View Item