Pandangan ‘Abd Al-Qādir ‘Audah Tentang Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Khairul Fuad, 170105094 (2023) Pandangan ‘Abd Al-Qādir ‘Audah Tentang Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pandangan ‘Abd Al-Qādir ‘Audah Tentang Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Nomor  12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan] Text (Pandangan ‘Abd Al-Qādir ‘Audah Tentang Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
Khairul Fuad, 170105094, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Abd Al-Qādir ‘Audah merupakan seorang hakim yang concern dalam memberi penjelasan dan pemikiran tentang pembentukan undang-undang yang ideal bagi umat Islam. Di Indonesia, pembentukan undang-undang merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Masalah yang diajukan pada penelitian ini ialah bagaimana pembentukan undang-undang menurut ‘Abd Al-Qādir ‘Audah, serta bagaimana relevansi pandangan ‘Abd Al-Qādir ‘Audah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan conceptual approach dengan jenis penelitian hukum normatif (yuridis-normative). Hasil penelitian ini bahwa proses pembentukan undang-undang atau qanun menurut ‘Abd Al-Qādir ‘Audah dilaksanakan dengan mekanisme musyawarah yang dilakukan lembaga legislatif (salthah tasyri’iyyah). Metari pokok undang-undang merujuk pada Alquran dan hadis. Pandangan ‘Abd Al-Qādir ‘Audah relevan dengan pembentukan undang-undang yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Relevansi di antara keduanya dapat dilihat dari proses pembentukan, hingga proses pengesahannya, yaitu dilakukan melalui proses musyawarah di antara berbagai lembaga terkait. Hanya saja, terdapat perbedaan mengenai materi hukum dimuat dalam undang-undang. Menurut pendapat ‘Abd Al-Qādir ‘Audah, salthah tasyri’iyyah yang di dalamnya berisi ahl al-syura tidak punya kewenangan mutlak dalam membentuk materi hukum. Materi hukum di dalam undang-undang harus terikat dengan dan dibatasi oleh ketentuan yang ada di dalam Alquran dan hadis sebagai syariat pokok. Berbeda dengan ketentuan undang-undang yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, di mana materi hukumnya sepenuhnya menjadi wewenang mutlak dari pembentuk hukum. Materi undang-undang hanya terikat dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Khairul Fuad
Date Deposited: 12 Dec 2023 03:09
Last Modified: 12 Dec 2023 03:09
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34055

Actions (login required)

View Item
View Item