Metode Penentuan Awal Ramadan Pesantren Darurrahmah Kec.Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan (Analisis Terhadap Kesesuaian Dengan Imkānur Rukyat)

Mi’ratin Aini, 190101116 (2023) Metode Penentuan Awal Ramadan Pesantren Darurrahmah Kec.Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan (Analisis Terhadap Kesesuaian Dengan Imkānur Rukyat). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Metode Penentuan Awal Ramadan Pesantren Darurrahmah Kec.Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan (Analisis Terhadap Kesesuaian Dengan Imkānur Rukyat)] Text (Metode Penentuan Awal Ramadan Pesantren Darurrahmah Kec.Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan (Analisis Terhadap Kesesuaian Dengan Imkānur Rukyat))
Mi'ratin Aini, 190101116, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Dalam penentuan awal ramadan yang dilakukan pesantren Darurrahmah memiliki perbedaan dengan pemerintah. Yang menjadi perbedaan terletak pada metode dan kriteria yang digunakan dalam melihat hilal. Pada tahun 2021 Kementerian Agama menetapkan awal ramadan pada tanggal 12 April 2021 sedangkan pesatren darurrahmah menetapkan awal ramadan tanggal 13 April 2021. Kemudian di tahun 2022 Kementrian Agama menetapkan awal ramadan tanggal 2 April 2022, sedangkan pesantren Darurrahmah pada tanggal 3 April 2022. Ada dua permasalah pokok dalam penelitian ini, pertama; bagaimana metode dalam menentukan awal ramadan di pesantren Darurrahamah Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan, kedua; bagaimana tinjauan Imkānur Rukyat terhadap metode penentuan awal ramadan pesantren Darurrahmah Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research), dengan pengumpulan data observasi, wawancara, dan studi dokumentasi penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama metode dalam penetapan ramadan yang digunakan oleh pesantren Darurrahmah Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan adalah metode rukyat bi fi’li dan hisab. Rukyat bil fi’li dilakukan dengan cara melihat hilal secara mata telanjang tanpa menggunkana alat sedangkan hisab hanya digunakan untuk membantu proses rukyat yaitu untuk mengetahui posisi hilal, dan kadar bulan tetapi metode hisab tidak digunakan untuk penentuan awal Ramadan.Yang kedua mengenai analisis kesesuaian dengan Imkānur rukyat. metode Imkānur rukyat merupakan kriteria yang digunakan oleh MABIMS, yang sampai sekarang masih digunakan oleh Pemerintah Indonesia. kriteria tersebut ada juga yang tidak mengikutinya seperti Muhammdiyah. Namun di pesantren darurrahmah memiliki kriteria tersendiri karena masih menggunakan mata telanjang dalam merukyat, sehingga terjadilah perbedaan dalam menentukan awal ramadan dengan Pemerintah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Mi’ratin Aini
Date Deposited: 18 Dec 2023 03:11
Last Modified: 18 Dec 2023 03:11
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34122

Actions (login required)

View Item
View Item