Gerakan Sosial Dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Banda Aceh (Studi Kasus Advokasi KTR oleh Aceh Institute)

Sulaimi, 170801101 (2023) Gerakan Sosial Dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Banda Aceh (Studi Kasus Advokasi KTR oleh Aceh Institute). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Gerakan Sosial Dalam Mewujudkan  Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Banda Aceh (Studi Kasus Advokasi KTR oleh Aceh Institute)] Text (Gerakan Sosial Dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Banda Aceh (Studi Kasus Advokasi KTR oleh Aceh Institute))
DOC-20231221-WA0001..pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Berjudul “Gerakan Sosial dalam Penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh (Studi Kasus Advokasi KTR Institut Aceh)” Berdasarkan Implementasi KTR dalam Gerakan Sosial: Pelajari Tantangan yang Dihadapi dalam Advokasi Implementasi KTR di Banda Aceh dan Dampaknya Keterlibatan Aceh Institute sebagai gerakan sosial dalam mendukung KTR di Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berbagai organisasi pemerintah dan non-pemerintah memfasilitasi pelaksanaan pedoman KTR di Banda Aceh, memastikan sosialisasi KTR untuk masyarakat lokal dan anak sekolah untuk anak di bawah umur, dan memulai aplikasi untuk administrasi pedoman KTR. Bentuk kerjasama dengan organisasi. “Penerapan UU KTR akan bersinergi dengan regulasi yang berlaku di banyak kabupaten dan kota saat ini. Setelah itu, tidak banyak komunikasi dari pemerintah sehingga informasi tentang undang-undang KTR tidak dibuka ke publik. Informasi tentang undang-undang KTR belum dipublikasikan, antara lain karena lemahnya komitmen pemerintah Aceh terhadap undang-undang tersebut.” Pelaksanaan KTR. Keterlibatan pemerintah dalam dukungan KTR juga sangat rendah. Bahkan pejabat memberi preseden buruk dengan merokok di depan umum. Pengakuannya masih belum sempurna. Di sisi lain, dampak pemanggilan KTR karena Undang-Undang Aceh Nomor 2020 (KTR) tentang Kawasan Tanpa Rokok Pemerintah Aceh. 4 diposting. Sejak pemberlakuan UU KTR, setidaknya 19 dari 23 provinsi/kota di Aceh sudah mulai memberlakukan UU tersebut. Masih ada empat kabupaten di Aceh yang belum memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keempat kabupaten tersebut adalah Kota Loksmawi, Aceh Selatan, Aceh Thamian dan Bidi Jaya. KTR baru tersebut merupakan kabupaten atau kota ke-14 di Aceh yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perwal) atau Peraturan Wali Amanat (Perbup) untuk menyerukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan sejak UU KTR diberlakukan, pihaknya sudah memberikan dampak, meski tidak besar. Misalnya, saat ini tidak ada yang merokok di dalam ruangan seperti yang dilakukan lembaga pemerintah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 303 Proses sosial > 303.3 Koordinasi dan pengawasan
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan > S1 Ilmu Politik
Depositing User: Sulaimi Sulaimi
Date Deposited: 28 Dec 2023 02:29
Last Modified: 28 Dec 2023 02:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34179

Actions (login required)

View Item
View Item