Pernikahan Beda Agama Dalam Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili Menurut Hukum Islam

Varatun Nadia, 190101056 (2023) Pernikahan Beda Agama Dalam Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili Menurut Hukum Islam. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pernikahan Beda Agama Dalam Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili Menurut Hukum Islam] Text (Pernikahan Beda Agama Dalam Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili Menurut Hukum Islam)
Varatun Nadia, 19010056, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Pernikahan merupakan suatu kebutuhan yang sangat terpenting dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat yang diridhai oleh Allah karena itu dalam memilih suami istri Islam sangat menganjurkan agar mendasarkan segala sesuatunya atas norma agama sehingga pendamping hidup mempunyai akhlak yang terpuji tidak ada suatu ketimpangan terhadap suatu keyakinan. Namun yang menjadi permasalahan adalah diharamkan bagi laki laki muslim menikah dengan wanita musyrik dan perkawinan antara wanita muslimah dengan pria kafir. Sedangkan pendapat Wahbah Az-Zuhaili bahwa laki-laki muslim dengan wanita ahl-kitab berbeda dengan pendapat para ulama lainnya. Penelitian ini dengan rumusan masalah : Bagaimana pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang nikah beda agama dan bagaimana metode ijtihad Wahbah Az Zuhaili tentang pernikahan beda agama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang objek penelitiannya adalah pendapat dan istinbath hukum yang digunakan oleh Wahbah Az-Zuhaili. Metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode dengan mengumpulkan bahan bahan hukum jurnal dan sebagainya. Sedangkan analisis datanya adalah kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan mengelompokkan data menyajikan hasil analisis dalam bentuk narasi dan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui oleh Wahbah Az-Zuhaili mengharamkan pernikahan beda agama seorang pria muslim dengan seorang wanita musyrik , perkawinan beda agama seorang wanita muslimah dengan seorang pria kafir , perkawinan antara seorang pria muslim dengan seorang wanita ahli kitab. Dalam metode ijtihad Wahbah Az-Zuhaili menggunakan metode kompromi atas dalil yang bertentangan dengan (ta’arud al-adillah) yakni QS.Al-Baqarah [2]:221, dengan QS.Al-Maidah [5]:5 Jadi kesimpulannya Wahbah Az Zuhaili mengemukakan pendapat bahwa perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria muslim dengan seorang wanita ahli kitab sah hukumnya sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ada. Sehingga pendapat Wahbah Az Zuhaili dapat dijadikan suatu produk hukum dalam penetapan suatu hukum sahnya nikah dalam beda agama.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Varatun Nadia
Date Deposited: 27 Dec 2023 02:53
Last Modified: 27 Dec 2023 02:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34235

Actions (login required)

View Item
View Item