Praktik Penyebutan Jumlah Mahar Dalam Akad Nikah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Suatu Penelitian Hukum Adat Di Gampong Gunung Kerambil, Kec. Tapak Tuan, Kab.Aceh Selatan)

Nurdiana Putri, 190101028 (2024) Praktik Penyebutan Jumlah Mahar Dalam Akad Nikah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Suatu Penelitian Hukum Adat Di Gampong Gunung Kerambil, Kec. Tapak Tuan, Kab.Aceh Selatan). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Praktik Penyebutan Jumlah Mahar Dalam Akad Nikah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Suatu Penelitian Hukum Adat Di Gampong Gunung Kerambil, Kec. Tapak Tuan, Kab.Aceh Selatan)] Text (Praktik Penyebutan Jumlah Mahar Dalam Akad Nikah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Suatu Penelitian Hukum Adat Di Gampong Gunung Kerambil, Kec. Tapak Tuan, Kab.Aceh Selatan))
Nurdiana Putri, 190101028, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Mahar atau Jinamue ialah Sesuatu berupa barang atau jasa yang wajib dibayarkan oleh calon suami kepada calon istrinya sebelum berlangsungnya akad nikah. Di Kecamatan Tapak Tuan hanya di Gampong Gunung Kerambil yang masih menjalankan aturan adat terhadap praktik penyebutan jumlah mahar dalam akad nikah, dimana di Gampong Gunung Kerambil ini menetapkan mahar minimal 3 mayam emas dan maksimal 5 mayam emas, ketika ada calon mempelai laki-laki memberikan mahar lebih dari kadar maksimal yang telah ditentukan oleh adat boleh diberikan tetapi tidak disebutkan keseluruhan mahar yang diberikan ketika berlangsungnya akad nikah. Adapun permasalahan pokok dalam penelitian ini, pertama; bagaimana praktik perbedaan penyebutan jumlah mahar dalam akad nikah di Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapak Tuan, kedua; bagaimana hukum Praktik penyebutan jumlah mahar dalam akad nikah di Gampong Gunung Kerambil menurut fiqh munakahat. Sumber data yang diperoleh berdasarkan hasil observasi langsung, dan wawancara dengan keuchik Gampong Gunung Kerambil, masyarakat dan kepala KUA Kecamatan Tapak Tuan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif yaitu dengan mengamati secara langsung terhadap praktik penyebutan jumlah mahar dalam akad nikah ditinjau menurut hukum islam. Berdasarkan Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik penyebutan jumlah mahar dalam akad nikah ialah bagian dari adat atau urf, Islam membenarkan zawajuz at-tafwidh atau pernikahan tanpa menyebutkan mahar. Dan dalam fiqh munakahat sebagaimana pandangan mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa menyebutkan mahar dalam akad nikah hukumnya sunnah meskipun tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah, akan tetapi mahar lebih baik disebutkan pada saat akad nikah atau ijab qabul agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Pemberian mahar dilakukan atas dasar kesederhanaan dan kemudahan sebagaimana dianjurkan dalam ajaran islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nurdiana Putri
Date Deposited: 04 Jan 2024 03:19
Last Modified: 04 Jan 2024 03:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34406

Actions (login required)

View Item
View Item