Hak Ḥaḍānah (Analisis Perbandingan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Mahkamah Syar’iyah Calang)

Muhammad Azhari, 180103049 (2023) Hak Ḥaḍānah (Analisis Perbandingan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Mahkamah Syar’iyah Calang). Masters thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hak, Ḥaḍānah, Perbandingan Putusan Mahkamah] Text (Hak, Ḥaḍānah, Perbandingan Putusan Mahkamah)
Muhammad Azhari, 180103049, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Hak asuh anak (ḥaḍānah) sering diperebutkan oleh ayah maupun ibu pasca terjadinya perceraian. Dalam kasus-kasus hukum hak pengasuhan anak secara umum ditetapkan kepada ibu, tetapi ada juga putusan yang menetapkan hak asuh anak kepada ayah. Penelitian ini secara khusus meneliti hak ḥaḍānah dalam putusan MS Lhokseumawe dan MS Calang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penentuan hak ḥaḍānah dalam putusan MS Lhokseumawe dan MS Calang, Bagaimana dalil dan pertimbangan hukum penetapan hak asuh anak pasca perceraian dalam Putusan MS Lhokseumawe dan MS Calang, dan bagaimana korelasi hak hadhanah di MS Lhokseumawe dan MS Calang dengan kitab al-mabsuth dan kitab al-muhalla? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif komparatif dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan kasus (case approach). Sifat analisis penelitian ini ialah descriptive-analysis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penentuan hak asuh di dalam putusan MS Lhokseumawe dan MS Calang berbeda. Pada putusan MS Lhokseumawe Nomor 4/Pdt.G/2023/MS.Lsm dan Putusan MS Calang Nomor 23/Pdt.G/2023/MS.Cag, hak asuh ditentukan kepada ibu karena ibu merupakan pihak yang lebih diutamakan dalam pengasuhan. Adapun di dalam putusan hakim MS Lhokseumawe No. 86/Pdt.G/2023/MS.Lsm, dan putusan hakim MS Calang Nomor 12/Pdt.G/2022/MS.Cag, hak asuh anak ditentukan kepada ayah. Alasan majelis hakim karena pihak ibu tidak memenuhi syarat sebagai pengasuh anak. Dalil dan pertimbangan hakim di dalam menetapkan hak asuh anak pasca perceraian di dalam dua putusan majelis hakim MS Lhokseumawe dan MS Calang adalah pertimbangan yuridis dan normatif, pendapat fikih, kemaslahatan anak dan tradisi. Dan korelasi pada dua putusan hakim MS Lhokseumawe dan MS Calang dengan kitab al-mabsuth dan kitab al-muhalla memiliki persamaan dalam menetapkan hak pengasuhan baik kepada ibu ataupun ayah yaitu ibu yang paling berhak atas hak pengasuhan, dan sekiranya ibu telah menikah dengan laki-laki lain serta tidak dapat dipercaya dalam agama dan hartanya maka hak pengasuhan dapat diperalihkan kepada ayah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Azhari Ari
Date Deposited: 05 Jan 2024 02:56
Last Modified: 05 Jan 2024 02:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34437

Actions (login required)

View Item
View Item