Rangkap Jabatan Kepala Desa Dan Camat Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues)

Kartina, 190105062 (2024) Rangkap Jabatan Kepala Desa Dan Camat Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Rangkap Jabatan Kepala Desa Dan Camat Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa  Dan Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues)] Text (Rangkap Jabatan Kepala Desa Dan Camat Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Kasus Di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues))
Kartina, 190105062, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Rangkap jabatan merupakan kondisi seseorang yang memegang dua atau lebih jabatan di pemerintahan pada saat yang sama. Perihal rangkap jabatan oleh kepala desa telah diatur dalam Pasal 29 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pasal ini kepala desa dilarang merangkap jabatan.Selanjutnya dalam SE BKN Nomor 4 Tahun 2019, menyebutkan bahwa apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Adanya kasus camat merangkap jabatan sebagai kepala desa menarik perhatian penulis, hal ini karena di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan SE BKN Nomor 4 Tahun 2019 dijelaskan bahwa kepala desa dilarang rangkap jabatan dan tidak boleh sebagai PNS, sedangkan camat adalah PNS. Maka dari itu penulis ingin melihat bagaimana peristiwa rangkap jabatan di desa Kutelintang berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan SE BKN Nomor 4 tahun 2019, dan bagaimana perspektif Fiqh Siyasah terhadap rangkap jabatan. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dengan studi literatur. Dalam pemerintahan daerah, kepala desa merangkap jabatan sebagai camat. Pemerintah menilai bahwasannya bupati memiliki hak dalam menunjuk camat, dan perihal memilih camat yang merangkap jabatan adalah kewenangan bupati dan tidak boleh diganggu gugat. Rangkap jabatan camat dan kepala desa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa dan SE BKN No. 4 Tahun 2019 telah melanggar UU dan diberhentikan atau diberi sanksi administratif sesuai dengan pasal 40. Adapun pandangan Fiqh Siyasah mengenai rangkap jabatan pada pemerintahan Umar bin Khattab tidak memperbolehkan rangkap jabatan karena ingin menjaga agar kewenangan dalam pengambilan keputusan tetap jelas dan tidak tercampur adukkan dengan self interest. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa secara yuridis kedudukan kepala desa tidak legal tetapi keberadaannya dianggap sah dan diakui negara.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Kartina Kartina
Date Deposited: 05 Jan 2024 02:59
Last Modified: 05 Jan 2024 02:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34442

Actions (login required)

View Item
View Item