Dinar Sebagai Komoditas Jual Beli Di Komunitas Magnet Rezeki Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Dan Mabi’ Pada Akad Bai’ Musawwamah

Sri Wahyuni, 200102030 (2024) Dinar Sebagai Komoditas Jual Beli Di Komunitas Magnet Rezeki Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Dan Mabi’ Pada Akad Bai’ Musawwamah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Dinar Sebagai Komoditas Jual Beli Di Komunitas Magnet Rezeki Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Dan Mabi’ Pada Akad Bai’ Musawwamah] Text (Dinar Sebagai Komoditas Jual Beli Di Komunitas Magnet Rezeki Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Dan Mabi’ Pada Akad Bai’ Musawwamah)
Sri Wahyuni, 200102030, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Dinar uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce yang berpedoman pada Open Mithqal Standard (OMS). Dinar dalam hal ini dijadikan sebagai suatu komoditas (barang yang diperjual belikan) bukanlah dinar yang pernah dijadikan mata uang oleh bangsa romawi dan persi, melainkan dinar yang dijadikan komoditas berupa suatu koin berbahan dasar logam mulia dengan kandungan emas, mengingat ada isu pada tahun 2020 yang mengatakan komunitas dinar wakala yang didirikan oleh Zaim Zaidi memproduksi dinar untuk digunakan sebagai mata uang yang diperjual belikan di pasar muamalah. tujuan peneliti skripsi ini untuk mengkaji standar kualitas dinar yang dijadikan sebagai komuditas jual beli dikalangan Magnet Rezeki, pemberian lisensi jual beli dinar sebagai suatu komuditas di kalangan Magnet Rezeki, dan perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tentang Mata Uang dan mabi’ tentang jual beli dinar sebagai komoditas di kalangan Magnet Rezeki pada akad bai’ musawwamah. Untuk mendapatkan hasil yang objektif serta valid, penulis menggunakan Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Dari hasil penelitian didapati bahwa Dinar yang dijadikan objek transaksi dikalangan komunitas Magnet Rezeki merupakan emas khusus yang dicetak dengan menggunakan simbol-simbol Islam seperti ayat, hadis dan doa dengan berat 4,25 gram, Kemurnian 24 Karat (999.9%). Lisensi jual beli dinar sebagai suatu komuditas di kalangan Magnet Rezeki yaitu fatwa DSN MUI No 77, bahwa emas saat ini tidak digunakan sebagai mata uang, selain fatwa lisensi untuk memproduksi dan mengedarkan dinarkomunitas magnet rezeki memiliki sertifikat merek nomor pendaftaran IDM00065634 yang diterima pada tanggal 12 juli 2020. Persepektif mabi’ dalam jual beli dinar sebagai objek jual beli merupakan akad yang sah dikarenkan jual beli ini didasarkan pada kesepakatan kedua pihak dan pemahaman pihak terhadap barang yang akan diperjual belikan hal ini sesuai dan tidak bertentangan dengan akad sirfu. Penggunaan dinar di komunitas ini hanya sebatas investasi dan sebagai komoditas bisnis sehingga transaksi jual beli emas dinar ini juga tidak bertentangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sri Wahyuni
Date Deposited: 08 Jan 2024 03:15
Last Modified: 08 Jan 2024 03:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34507

Actions (login required)

View Item
View Item