Analisis Sistem Penganggaran Dan Pendayagunaan Dana Non Halal Pada Baitul Mal Kota Banda Aceh

Zahrul Fuady, 190102154 (2023) Analisis Sistem Penganggaran Dan Pendayagunaan Dana Non Halal Pada Baitul Mal Kota Banda Aceh. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Sistem Penganggaran Dan Pendayagunaan Dana Non Halal Pada Baitul Mal Kota Banda Aceh] Text (Analisis Sistem Penganggaran Dan Pendayagunaan Dana Non Halal Pada Baitul Mal Kota Banda Aceh)
SKRIPSI ZAHRUL LENGKAP BAB1-3 revisi terbaru plus watermark.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Baitul Mal sebagai lembaga umat yang bersifat nirlaba dan menjadi institusi filantropi yang berfungsi untuk pengola dana umat demi kesejahtraan sosial dan masyarakat, terutama untuk menyalurkan zakat, mengelola wakaf dan mendayagunakan dana infak serta sedekah. Tujuan Penelitian yang penulis maksudkan yaitu untuk mengetahui sistem makanisme pengelolaan dana non halal sebagai prosudur dan menganalisa tinjauan hukum Islam terhadap sistem penganggaran dan pendayagunaan dana non halal pada Baitul Mal Kota Banda Aceh. Pendekatan Penelitian yang penulis gunakan adalah sosiologis empiris, jenis penelitian yaitu deskriptif analisis dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Bedasarkan konsep seharusnya Pengalokasian dana non halal ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan dalam masyarakat, termasuk kaum miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang yang mengalami kesulitan ekonomi lainnya. Penggunaan dana non halal oleh Baitul Mal di Kota Banda Aceh serta efektivitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana non halal adalah dana yang diberikan sebagai hukuman keputusan oleh Baitul Mal (badan keuangan publik dalam Islam) kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, baik dalam bentuk bantuan keuangan, pemberdayaan ekonomi, atau bantuan lainnya. Penggunaan dana non halal umumnya didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan solidaritas dalam Islam. Dalam konteks Baitul Mal di Kota Banda Aceh atau di mana pun, penerapan konsep Dana Non Halal perlu memperhatikan beberapa prinsip hukum Islam. Dana Non Halal adalah dana yang dikelola untuk kepentingan umum dan tidak memiliki ketentuan hukuman yang tegas dalam hukum Islam, namun tetap harus diatur dan dikelola dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. Pendayagunaan yang Produktif: Dana Non Halal sebaiknya digunakan untuk proyek-proyek atau program-program yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang. Ini bisa termasuk dalam bidang pendidikan, pelatihan, pemberdayaan ekonomi, atau rehabilitasi sosial.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.27 Bank, Termasuk Baitul Mal Wat Tamwil
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Zahrul Fuady Zahrul
Date Deposited: 08 Jan 2024 03:35
Last Modified: 08 Jan 2024 03:35
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34514

Actions (login required)

View Item
View Item