Sebab-Sebab Perceraian (Analisis Perbandingan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Tahun 2019-2021)

M. Rajul Al Wafa, 190103035 (2024) Sebab-Sebab Perceraian (Analisis Perbandingan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Tahun 2019-2021). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Sebab-Sebab Perceraian (Analisis Perbandingan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Tahun 2019-2021)] Text (Sebab-Sebab Perceraian (Analisis Perbandingan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Tahun 2019-2021))
M. Rajul Alwafa, 190103035, FSH, PMH, 082272790191.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Kasus perceraian di kedua Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon dan Mahkamah Syar'iyah Jantho tahun 2019-2021 memiliki perbedaan keunikan tersendiri yaitu di Kabupaten Aceh Besar memiliki wilayah yang lebih luas daripada Kabupaten Lhoksukon, namun jumlah kasus perceraian antara kedua wilayah tersebut juga lebih tinggi di Lhoksukon daripada Aceh Besar, meskipun Aceh Besar memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan kabupaten Aceh Utara, maka dari itu peneliti tertarik pada penelitian tersebut. Rumusan masalah yang diangkat berkaitan dengan sebab-sebab perceraian, pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus yang mendominasi perceraian dan korelasi sebab-sebab perceraian di MS Lhoksukon dan MS Jantho tahun 2019-2021 dengan kitab Radd al-Muhtār 'ala al-Durr al-Mukhtār dan Kitab Rauḍah At-Ṭālibīn. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam tulisan ini adalah metode kualitatif komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus yang diputuskan oleh MS Lhoksukon dan MS Jantho dari tahun 2019 hingga 2021 hanya terjadi 7 sebab perceraian yaitu sebab perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, KDRT, dihukum penjara, poligami dan cacat badan. Sedangkan 6 yang lain tidak terjadi di kedua MS tersebut yaitu sebab zina, mabuk, madat, judi, kawin paksa dan sebab murtad. Dalam memutuskan suatu sebab perceraian yang paling mendominasi di kedua MS Lhoksukon dan MS Jantho disebabkan oleh meninggalkan salah satu pihak dan perselisihan pertengkaran terus menerus, hakim harus mencerminkan tiga unsur yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Korelasi sebab perceraian di MS Lhoksukon dan MS Jantho tahun 2019-2021 dengan kitab Radd al-Muhtār 'ala al-Durr al-Mukhtār terdapat terdapat 3 kesamaan yang terjadi sebab perceraian yaitu adanya kecacatan fisik, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan kitab Rauḍah At-Ṭālibīn terdapat 3 kesamaan sebab perceraian yaitu sebab cacat badan, ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: M. Rajul Alwafa Rajul
Date Deposited: 08 Jan 2024 04:06
Last Modified: 08 Jan 2024 04:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34538

Actions (login required)

View Item
View Item