Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk (Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali)

Ade Saputra, 131310109 (2018) Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk (Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mengenai tentang Talak, Perceraian]
Preview
Text (Mengenai tentang Talak, Perceraian)
ADE SAPUTRA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of From B dan From D.pdf]
Preview
Text
From B dan From D.pdf

Download (834kB) | Preview

Abstract

Talak merupakan salah satu jalan pemutusan hubungan/ikatan pernikahan. Islam memberikan hak talak secara legal kepada laki-laki. Laki-laki atau suami diharuskan menggunakan hak talak sesuai dengan ketentuan syara’. Artinya, ia tidak diperkenankan menggunakan hak tersebut semena-mena, dan ia dituntut untuk melihat kondisi pasangan yang akan ditalak, apakah dalam keadaan suci atau tidak. Dalam kondisi tertentu, suami dimungkinkan menjatuhkan talak dalam keadaan mabuk. Tentang hukum talak dalam keadaan mabuk, ulama masih berbeda pendapat. Secara khusus, penelitian ini diarahkan pada pemikiran Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Untuk itu, tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui dalil dan metode istinbāṭ, serta pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali tentang hukum talak dalam keadaan mabuk dilihat dari perspektif teori ahliyyah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library reserach). Data-data penelitian akan dianalisa melalui metode deskriptif-analisis-komperatif. Adapun hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa menurut Mazhab Maliki, talak dalam keadaan mabuk boleh-boleh saja dan sah. Dasar hukumnya merujuk pada tiga dalil. Pertama, ketentuan al-Quran, yaitu surat al-Baqarah ayat 229, dan surat al-Nisā’ ayat 43. Kedua, hadis riwayat dari Qatadah. Ketiga, pendapat para tabi’in, yaitu Said bin Musayyab dan Sulaiman bin Yassar. Mazhab Maliki tampak tidak memiliki metode istinbāṭ dalam menetapkan hukum talak orang yang mabuk. Mazhab Maliki hanya mengikuti pendapat hukum Said bin musayyab dan Sulaiman bin Yassar (ittiba’). Sedangkan menurut Mazhab Hanbali, talak dalam keadaan mabuk tidak jatuh atau tidak sah. Dasar hukumnya merujuk pada tiga dalil. Pertama, ketentuan al-Qur’an surat al-Nisā’ ayat 43. Kedua, hadis riwayat dari Ali ra. Ketiga, atsar sahabat, yaitu dari Usman bin Affan ra, Ibnu Abbas ra, dan Ali ra. Metode istinbāṭ yang digunakan yaitu penalaran ta’lili, yaitu dengan melihat illat hukum dalam nash syara’. Penalaran ta’lili ini lebih kepada metode qiyas, antara larangan shalat pada surat al-Nisā’ ayat 43, juga berlaku sama bagi suami yang mabuk. Menurut mazhab Maliki, kondisi mabuk bukan penghalang ahliyah suami dalam menceraikan isteri, sehingga ucapan talaknya tetap diperhitungkan dan sah. Sementara itu, menurut mazhab Hanbali, kondisi mabuk menjadi penghalang ahliyah suami dalam menceraikan isteri. Sebagai saran, hendaknya masyarakat tidak meminum minuman yang memabukkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar MA; 2. Badri, SHI., MH
Uncontrolled Keywords: Hukum, Talak, Mabuk, Perbandingan, Mazhab
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.331 Talaq
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ade Saputra
Date Deposited: 12 Apr 2018 04:01
Last Modified: 12 Apr 2018 04:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3459

Actions (login required)

View Item
View Item