Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar

Masykur, 221010011 (2023) Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar] Text (Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar)
08- Full Tesis.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Nafkah kepada anak itu harus dilakukan oleh ayah sesuai dengan aturan fikih dan hukum positif. Lebih utamanya lagi jika telah diputuskan oleh majelis hakim akan memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi dalam praktek masyarakat masih ditemukan pengabaian nafkah terhadap anak seperti yang terjadi di Gampong Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana pelaksanaan nafkah anak pasca perceraian di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar dan untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan seorang ibu jika tidak terpenuhinya nafkah anak pasca perceraian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di Gampong Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Hasil penelitian dapat disebutkan 1. Ada beberapa bentuk: a. Pihak untuk pemenuhan nafkah anak setelah bercerai, hanya ibu dari anak (mantan istri) dan dibantu oleh orangtua dari pihak ibu. Suami tidak memberi nafkah kepada anak sebab domisili suami tidak diketahui oleh istri, namun sepatutnya suami mengetahui isi putusan majelis hakim. b.iNafkah anak ditanggung oleh ibu setengah hari, dan setengah hari lagi oleh mantan suami (ayah). 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan jika tidak terpenuhinya nafkah anak pasca perceraian, maka pihak ibu dapat menyelesaikannya melalui aparatur gampong setempat. Jika pada tingkat gampong tidak dapat diselesaikan, maka pihak ibu dalam hal ini sebagai pihak yang dimenangkan dapat mengajukan gugatan pemenuhan kewajiban pemberian nafkah pemeliharaan anak tersebut ke Mahkamah Syar’iyah. Selanjutnya Mahkamah Syar’iyah akan melakukan eksekusi dalam perkara nafkah anak ini. Eksekusi terhadap putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan proses terakhir dalam proses perkara perdata maupun pidana di pengadilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Masykur Masykur
Date Deposited: 10 Jan 2024 03:12
Last Modified: 10 Jan 2024 03:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34610

Actions (login required)

View Item
View Item