Pisah Ranjang Cara Mengakhiri Nusyuz: Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Masyarakat Dan Ulama Dayah Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah)

Yulisna Ulfa, 190101008 (2024) Pisah Ranjang Cara Mengakhiri Nusyuz: Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Masyarakat Dan Ulama Dayah Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pisah Ranjang Cara Mengakhiri Nusyuz: Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Masyarakat Dan Ulama Dayah Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah)] Text (Pisah Ranjang Cara Mengakhiri Nusyuz: Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Masyarakat Dan Ulama Dayah Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah))
Yulisna Ulfa, 190101008, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB)

Abstract

Dalam Islam pelaksanaan pisah ranjang dilakukan dengan cara memalingkan tubuh, membelakangi istri ketika tidur dengannya serta tidak menggauli istri. Selain itu selama pisah ranjang suami dianjurkan untuk tidak berbicara dengan istri tidak lebih dari 3 hari. Namun terdapat permasalahan terkait Pratik pisah ranjang di dalam masyarakat Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, masyarakat melakukan pisah ranjang dengan cara meninggalkan istri di rumah bahkan juga mengusir istri. Padahal para Ulama Fiqh sepakat bahwa pisah ranjang tidak boleh mengusir istri. Serta tidak boleh mendiamkan istri lebih dari tiga hari. Selain itu, Ulama Dayah juga kurang memahami makna pisah ranjang, Ulama Dayah memahami bahwa pisah ranjang adalah suami istri yang sudah tidak tidur dalam satu kamar. Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana konsep pisah ranjang menurut hukum Islam? Kedua, bagaimana pemahaman dan praktik masyarakat terhadap pisah ranjang dalam mengakhiri nusyuz? Ketiga bagaimana pandangan Ulama Dayah Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah terhadap makna pisah ranjang dalam mengakhiri nusyuz? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat penelitian kualitatif dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pisah ranjang (al-hijr) bermakna suami tetap menemani istrinya tidur tapi dengan cara membelakanginya (memunggungi) atau memalingkan wajah dari istri serta tidak berbicara dan menggauli istri, menurut Ulama Mazhab pisah ranjang dapat dilakukan akan tetapi tidak boleh meninggalkan istri dari kamar. Masyarakat mendefinisikan pisah ranjang sebagai kondisi dimana suami dan istri sudah tidak lagi tinggal dalam satu rumah, praktik yang terjadi di dalam masyarakat pisah ranjang dilakukan dengan keluar rumah bahkan mengusir istri. Pisah ranjang menurut pemahaman para Ulama Dayah menjauhi pembaringan dilakukan dengan cara meninggalkan istri di kamar sementara suami akan tidur di kamar yang yang lain. Selain itu salah seorang Ulama juga menambahkan bahwa jika seorang istri melakukan nusyuz maka suami dapat menjauhi istri dengan tidak tinggal untuk sementara waktu dengan istrinya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Yulisna Ulfa
Date Deposited: 10 Jan 2024 03:22
Last Modified: 10 Jan 2024 03:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34623

Actions (login required)

View Item
View Item