Keabsahan Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor: 451/199/2023 Tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik Di Kabupaten Bireuen

Falsa Lamkaruna, 190105026 (2024) Keabsahan Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor: 451/199/2023 Tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik Di Kabupaten Bireuen. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Keabsahan Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor: 451/199/2023 Tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik Di Kabupaten Bireuen] Text (Keabsahan Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor: 451/199/2023 Tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik Di Kabupaten Bireuen)
Falsa Lamkaruna, 190105026, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Surat edaran berfungsi sebagai penyampai atau pengantar suatu informasi yang berkaitan dengan petunjuk pelakasanaan atau petunjuk teknis. Menurut Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak memuat yang namanya Surat Edaran. Surat Edaran dalam Pemerintahan menjadi surat yang dapat memberi petunjuk tentang pelaksanaan atau Peraturan Perundang-undangan. Surat Edaran juga merupakan naskah dinas yang berisi informatif dan berlaku dalam internal atau organisasi di pemerintahan tersebut. Tidak berlaku untuk mengikat umum atau memuat sanksi untuk khalayak umum. Penulisan ini mengkaji bagaimana, pertama, Keabsahan Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 451/199/2023, kedua, Bagaimana urgensi Surat Edaran Bupati Bireuen ditinjau melalui Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan empiris dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi pustaka dan menggunakan analisa deskriptif. Hasil penelitian, pertama, Surat Edaran merupakan naskah dinas yang bersifat informatif dan internal organisasi, sadangkan Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 451/199/2023 Tentang Larangan Live Musik di Kabupaten Bireuen ini mengikat umum dan memuat sanksi didalamnya, dan itu dianggap tidak sah dalam norma hukum. Kedua, urgensi Surat Edaran ini dikeluarkan karena keresahan masyarakat dan terganggunya ketertiban di masyarakat umum, tetapi terjadinya kekeliruan pada norma hukum, yang mana seharusnya Surat Edaran ini sesuai norrma itu bersifat internal dan tidak memuat sanksi tentu saja ini tidak sesuai dengan norma hukum dan Surat Edaran ini tidak sah dalam pandangan hukum, jika kita mengacu pada urgensi Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban hingga sesuai dengan maqashid syariah dalam menjaga agama, harta, dan akal masyarakat sehingga sesuai dengan konsep-konsep kehidupan beragama.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Falsa Lamkaruna
Date Deposited: 10 Jan 2024 03:27
Last Modified: 10 Jan 2024 03:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34637

Actions (login required)

View Item
View Item