Pertimbangan Hukum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Tinjuan Siyasah Dusturiyah Terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Penundaan Pilkada

Teuku Zaki Mubaraq, 190105031 (2023) Pertimbangan Hukum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Tinjuan Siyasah Dusturiyah Terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Penundaan Pilkada. Masters thesis, UIN Ar-raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tentang Penundaan Pilkada] Text (Tentang Penundaan Pilkada)
TEUKU ZAKI MUBARAQ.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan salah satu Indonesia telah menerapkan integritas pemilu dalam ranah pelanggaran terkait kode etik, hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Seperti pada putusan DKPP Nomor: 169-PKE-DKPP/X/2021 atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KIP Aceh dalam perkara tersebut KIP Aceh mengeluarkan SK KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang penundaan pelaksaan pilkada 2022. Dalam perkara ini KIP Aceh dinilai tidak professional dalam mengeluarkan putusan tersebut dan dianggap telah melanggar kode etik yang mana KIP menunda pelaksanaan pilkada karena tidak tersedia anggaran. Penulisan ini mengkaji bagaimana Analisis Pertimbangan DKPP Terhadap Putusan Nomor: 169-PKE-DKPP/X/2021 atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Penundaan Pilkada dan Analisis Siyasah Dusturiyah terhadap peran dan fungsi penyelenggara pilkada oleh KIP Aceh terhadap surat Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang penundaan pilkada. Metode penelitian yang di gunakan normatif dan empiris dengan pendekatan Perundang-undangan. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan menggunakan analisa deskriptif. Hasil penelitian pertama, Sikap Pemerintah Aceh bisa dipahami, dimana sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat ditambah elit lokal kurang peduli dalam memperjuangkan agar Pilkada Aceh untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan UUPA hal ini memiliki dampak dimana hilangnya kepercayaan Aceh terhadap pusat. Pusat lagi-lagi bersikap menyimpang dengan kekhususan Aceh. Hasil penelitian kedua, dalam pandangan Siyasah Dusturiyah yang mengutamakan keadilan dalam sebuah lembaga negara ketika mengambil keputusan maka dasar hukum atas penundaan pelaksanaan Pilkada oleh KIP Aceh kerena tidak adanya anggaran sudah sesuai bunyi Pasal 104 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang ditentukan: “dalam hal pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya maka pelaksanaan pilkada dapat ditunda melalui pimpinan DPRA”.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing 1.Prof. Muhammad Siddiq., M.H., Ph.D. 2.Badri., S.H.I., M.H.
Uncontrolled Keywords: Penundaan Pilkada, KIP Aceh, DKPP
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
000 Computer Science, Information and System > 002 The Book
200 Religion (Agama)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Teuku Zaki Mubaraq
Date Deposited: 11 Jan 2024 03:50
Last Modified: 11 Jan 2024 03:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34706

Actions (login required)

View Item
View Item