Tanggung Jawab Konsumen Terhadap Pembatalan Sepihak Pada Jual Beli E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Terhadap Jual Beli E-Commerce Di Kota Banda Aceh)

Raudhatul Jannah, 190106026 (2023) Tanggung Jawab Konsumen Terhadap Pembatalan Sepihak Pada Jual Beli E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Terhadap Jual Beli E-Commerce Di Kota Banda Aceh). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Tanggung Jawab Konsumen terhadap Pembatalan Sepihak] Text (Tanggung Jawab Konsumen terhadap Pembatalan Sepihak)
SKRIPSI RAUDHATUL PRINT.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat secara global di era modern memberi dampak dalam aspek ekonomi yang berpengaruh terhadap perubahan perilaku bisnis. Salah satunya adalah jual beli e-commerce. Dalam praktiknya, jual beli e-commerce sering menimbulkan problema seperti pembatalan sepihak oleh konsumen. Fenomena pembatalan sepihak yang terjadi menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha. Dari substansi masalah tersebut maka fokus penelitian skripsi ini yaitu: Pertama, Bagaimana tanggung jawab hukum jika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kedua, Bagaimana penyelesaian pertanggungjawaban konsumen terhadap pembatalan sepihak dalam jual beli e-commerce di Kota Banda Aceh. Pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach (pendekatan perundang-undangan) dengan jenis penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan dengan jelas bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam melaksanakan sebuah transaksi pembelian. Oleh karenanya, jika konsumen melakukan perbuatan melawan hukum maka harus menerima konsekuensi berupa ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab dan menurut Pasal 6, setiap pelaku usaha memiliki hak berupa perlindungan hukum terhadap tindakan tidak baik konsumen yang menyebabkan kerugian. Pada praktik penyelesaian sengketa pembatalan sepihak oleh konsumen di e-commerce Kota Banda Aceh diselesaikan secara non ligitasi yaitu dengan cara perdamaian atau kekeluargaan yaitu dengan bermusyawarah dan berkomunikasi antar kedua belah pihak untuk mencapai persetujuan bentuk tanggung jawab yang diinginkan. Namun ada juga kasus yang tidak terselesaikan karena tidak ada itikad baik dari konsumen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.211 Salam (Pemesanan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Raudhatul Jannah Oja
Date Deposited: 12 Jan 2024 02:23
Last Modified: 12 Jan 2024 02:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34736

Actions (login required)

View Item
View Item