Penyelesaian Kasus Penganiayaan Ringan Menggunakan Hukum Adat Alas Persepektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Kute Batu Mbulan Sepakat Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara)

Ria Fitria, 180104089 (2024) Penyelesaian Kasus Penganiayaan Ringan Menggunakan Hukum Adat Alas Persepektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Kute Batu Mbulan Sepakat Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Penyelesaian Kasus Penganiayaan Ringan Menggunakan Hukum Adat Alas Persepektif Hukum Pidana Islam] Text (Penyelesaian Kasus Penganiayaan Ringan Menggunakan Hukum Adat Alas Persepektif Hukum Pidana Islam)
Ria Fitria, 180104089, FSH, HPI, 082374296360.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Penganiayaan ringan yaitu terdapat pada Pasal 475, menerangkan tindak penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit dan halangan untuk melakukan profesi jabatan atau mata pencarian maka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah). Penganiyaan ringan termasuk salah satu sengketa yang juga diatur dalam Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat Istiadat. Dalam hukum pidana Islam terdapat hukuman hudud, hukuman qishas-diyat dan ta’zir. Skripsi ini mengkaji tentang bagaimana peran lembaga adat kute dalam menentukan hukum adat enem belas bagi pelaku, bagaimana proses penyelesaian kasus penganiayaan secara adat Alas di Aceh Tenggara, bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap proses penyelesaian hukum adat Alas. Peneliti melakukan penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, bersumber dari data primer, sekunder, interview (wawancara) dan teknik analisis data. Dari hasil penelitian ini, yang peneliti dapatkan adalah peran lembaga adat untuk menjatuhkan hukum adat Alas, sama seperti pengadilan umum yaitu memiliki ketua sidang, panitra dan jaksa. Proses penyelesaian kasus penganiayaan secara adat Alas memiliki tahapan-tahapan yakni dimulai dari penerimaan perkara oleh kepala dusun atau pengulu sampai putusan memutuskan sanksi adat enen belas dan membawa hidangan makanan rantang untuk melakukan kenduri sebagai tanda perdamaian. Perspektif hukum pidana Islam terhadap penyelesaian kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Kute Batu Mbulan Sepakat adalah peran lembaga peradilan adat kute dalam menjatuhkan sanksi hukum adat enem belas kepada pelaku termasuk dalam ta’zir yaitu penjatuhan hukuman yang ditentukan oleh para penguasa. Hukuman adat Alas dapat digolongkan sebagai semi hudud, walau hukuman ini tidak ada dalam nas al-Qur’an dan hadist, akan tetapi sanksi hukuman adat Alas ini dijadikan sebagai pegangan dalam menjatuhkan hukuman pada setiap kasus perkara.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297.2 Teologi Dokrin Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Ria Fitria Ria
Date Deposited: 12 Jan 2024 02:15
Last Modified: 12 Jan 2024 02:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34743

Actions (login required)

View Item
View Item