Tradisi Mepahukh Dalam Upacara Adat Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Gampong Muara Baru Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara)

Karmila Susanti, 170101092 (2024) Tradisi Mepahukh Dalam Upacara Adat Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Gampong Muara Baru Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Tradisi Mepahukh Dalam Upacara Adat Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Gampong Muara Baru Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara)] Text (Tradisi Mepahukh Dalam Upacara Adat Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Gampong Muara Baru Kec. Lawe Alas Kab. Aceh Tenggara))
Karmila Susanti, 170101092, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Suku Alas memiliki tradisi mepahukhyang merupakan tradisi dalam prosesi perkawinan yang bertujuan untuk mendapatkan pasangan hidup, namun tradisi tersebut mengalami perkembangan zaman yang membuat beberapa pergeseran pada tradisi mepahukh. Pergeseran tradisi mepahukhdi masa sekarang yaitu: pemuda tidak lagi melapor kepada orang tua Gampong dan kurangnya kepedulian mereka terhadap pemudi yang dibawa oleh pengantin wanita dan pelaksanaan mepahukh pada masa sekarang tahap bertemunya pemuda dan pemudi dilakukan secara tterang-terangan, secara lansung tanpa pembatas dan pengawasan dari orang tua gampong.Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui tradisi mepahukh dalam adat perkawinan suku Alas dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yang Nondoktrinal dan merupakan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Temuan pertama dalam penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi mepahukh adalah sebuah tradisi yang dilakukan masyarakat pada malam hari yang mempersatukan pemuda pemudi dari satu gampong ke gampong lainnya. Secara terpimpin oleh ketua belagakh dengan tetap menjaga ketertiban sebagai upaya menemukan pasangan hidup. Adapun proses pelaksanaan tradisi mepahukh terdiri dari beberapa tahapan yaitu: pertama, pemudi akan datang ke gampong pengantin laki-laki; kedua, Berkumpulnya pemuda lajang; ketiga, bertemunya pemuda dan pemudi; keempat, Tahap keseriusan. Adapun temuan yang kedua bahwa pelaksanaan tradisi mepahukhdi gampong Muara BaruKecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara tidak bertentangan dengan prinsip dan ajaran agama Islam, tradisi ini menjadi suatu kebolehan dalam Islam karena suatu tradisi atau adat bisa dijadikan menjadi suatu hukum dalam Islam, hal ini dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh, yakni al-‘aadatu muhkamatun(adat istiadat dapat dijadikan pijakan hukum) selama tidak bertentangan dengan nash dan tidak ada perbuatan atau ucapan yang berlawanan dengan nilai-nilai Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Karmila Susanti
Date Deposited: 11 Jan 2024 04:17
Last Modified: 11 Jan 2024 04:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34744

Actions (login required)

View Item
View Item