Kesadaran Hukum Masyarakat Terjadap Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (Mpu) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) Dan Sejenisnya (Studi Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie)

Mawaddatun Nisa, 190104072 (2024) Kesadaran Hukum Masyarakat Terjadap Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (Mpu) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) Dan Sejenisnya (Studi Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Kesadaran Hukum Masyarakat Terjadap Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (Mpu) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) Dan Sejenisnya (Studi Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie)] Text (Kesadaran Hukum Masyarakat Terjadap Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (Mpu) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) Dan Sejenisnya (Studi Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie))
Mawaddatun Nisa, 190104072, FUF, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Kesadaran hukum merupakan keadaan seseorang dimana mengerti kewajiban yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh diri sendiri, tanpa ada tekanan, paksaan atau perintah dari luar untuk patuh pada peraturan. Pada dasarnya masyarakat tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula masih melanggar hukum. Para pemain game online secara tidak sadar telah kecanduan terhadap game yang membawa dampak negatif seperti cenderung lebih malas, kurang respon dan rasa bertanggung jawab dengan lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan perlu adanya penelitian mengenai kesadaran hukum masyarakat terhadap Fatwa MPU No 3 Tahun 2019. Penelitian ini akan mendeskrisikan bagaimana Kesadaran Hukum Masyarakat serta faktor yang mempengaruhi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Fatwa MPU No 3 Tahun 2019. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurudis empiris dengan jenis penelitian kualitatif serta subjek penelitian yaitu masyarakat di kecamatan Tangse. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, kuesioner dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih relatif rendah. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kurangnya pengetahuan hukum masyarakat, sosialisasi belum maksimal dan tidak ada pengawasan pihak Penegak Huku. Oleh karena itu untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat maka harus terpenuhi empat indikator kesadaran hukum: pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai yang berakibat pada adanya perilaku dan sikap hukum sesuai harapan demi mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan patuh hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kesadaran Hukum Masyarakat, Fatwa MPU danGame PUBG
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Mawaddatun Nisa
Date Deposited: 12 Jan 2024 03:23
Last Modified: 12 Jan 2024 03:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34778

Actions (login required)

View Item
View Item