Peran Hakim Dalam Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Perlindungan Anak (Studi Analisis Penetapan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho)

Shoim, 211010002 (2024) Peran Hakim Dalam Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Perlindungan Anak (Studi Analisis Penetapan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Peran Hakim Dalam Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak	 (Studi Analisis Penetapan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho)] Text (Peran Hakim Dalam Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak (Studi Analisis Penetapan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho))
Full Tesis Shoim.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Studi ini berangkat dari kenyataan meningkatnya angka permohonan dispensasi kawin di Mahkamah Syar’iyah Jantho setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyamakan batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu minimal telah berumur 19 Tahun. Karenanya, penelitian ini menjawab bagaimana peran Hakim dalam dispensasi kawin dan upaya perlindungan terhadap anak di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Bagaimana pertimbangan Hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi kawin di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penetapan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho. Penelitian ini dilakukan dengan multi-perspektif yang diuraikan melalui metode kualitatif dengan pendekatan analisis konseptual terhadap hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui library research, sehingga jenis data yang dikumpulkan adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwasanya Hakim dalam memeriksa anak dalam permohonan dispensasi kawin telah menerapkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan menerapkan Hak-Hak Anak. Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan alasan sangat mendesak sebagaimana Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mempertimbangkan dampak negatif dan positif pelaksanaan perkawinan, Hakim juga mempertimbangkan Hak-Hak Anak seperti halnya Hakim mendengarkan keterangan anak di dalam persidangan dan mengidentifikasi kehendak perkawinan serta mempertimbangkan kesiapan mental dan fisik anak. Penetapan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho baik yang menolak atau yang mengabulkan permohonan dispensasi kawin tidak bertentangan dengan hukum Islam karena sejalan dengan Maqasid as-syariah, yaitu hifz al-nasf atau menjaga jiwa dan hifz al-nasl yaitu menjaga keturunan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Shoim Shoim
Date Deposited: 29 Jan 2024 03:15
Last Modified: 29 Jan 2024 03:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34785

Actions (login required)

View Item
View Item