Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi (Ditinjau Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023)

Pocut Nur Rizma Sabina, 200106063 (2024) Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi (Ditinjau Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023). Other thesis, UIN AR-RANIRY Banda Aceh.

[thumbnail of Judul] Text (Judul)
revisi sidang skripsi pocut. apload (1).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Komisi Yudisal memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Selain itu, Komisi Yudisial juga memiliki pengawasan yang bersifat internal maupun eksternal, yang juga dilakukan secara
independensi dan mandiri dalam menjaga penegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim. Eksistensi Komisi Yudisial terhadap Pengawasan Hakim Konstitusi dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Berdasarkan PMK
No.1/2023. Komisi Yudisial tidak lagi berwenang mengawasi Hakim Konstitusi karena tidak menjadi anggota Majelis Kehormatan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah, tentang eksistensi pengawasan komisi yudisial dalam
pengawasan Hakim Mahkamah Konstitusi, kemudian Kewenangan Komisi Yudisial dalam keanggotaan Pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi menurut PMK No.1/2023, serta Perbandingan PMK No.2/2014 dengan PMK No.1/2023 tentang Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.Metode penelitian yang digunakan berjenis yuridis normatif dengan Pendekatan dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum utama yang berupa teori-teori,konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian ini adalah Eksistensi komisi yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi tidak eksis dikarenakan tidak terjadi checks and balance dalam pengawasan hakim mahkamah konstitusi karena dikeluarkannya komisi yudisial sebagai keanggotaan MKMK . Kewenangan Komisi Yudisal dalam pengawasannya terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan pada PMK No. 1/2023 tentang MKMK. Komisi Yudisial tidak berwenang secara eksternal melakukan pengawasan terhadap Hakim Konstitusi, Perbandingan PMK No 2/2014 dengan PMK No. 1/2023 adalah pada PMK No. 1/2023 didasarkan dengan adanya putusan MK No. 56/PUU-XX/2022 pada konsideran, Komisi Yudisial tidak lagi
berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi tidak dapat mewujudkan sifat independensi dan imparsialitasnya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 344 Hukum Pemburuhan, Pelayanan Sosial, Pendidikan, Kebudayaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Pocut Nur Rizma Sabina Pocut
Date Deposited: 15 Jan 2024 04:23
Last Modified: 15 Jan 2024 04:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34812

Actions (login required)

View Item
View Item