Sanksi Pidana Terhadap Penyedia Jarimah Ikhtilat (Putusan Nomor 25/JN/2022/Ms.Bna)

Teuku Muhammad Zaki, 200104011 (2023) Sanksi Pidana Terhadap Penyedia Jarimah Ikhtilat (Putusan Nomor 25/JN/2022/Ms.Bna). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Jarimah, Ikhtilat, Sanksi Pidana] Text (Jarimah, Ikhtilat, Sanksi Pidana)
Teuku Muhammad Zaki, 200104011, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Di era saat ini, banyak aspek dalam kehidupan yang memerlukan dana, termasuk biaya hidup dan gaya hidup yang semakin meningkat, serta biaya pendidikan yang tinggi. Kondisi ini mendorong banyak orang untuk bersaing dalam mencari penghasilan, terkadang tanpa mempertimbangkan moralitas suatu pekerjaan. Penyedia fasilitas untuk perbuatan ikhtilath oleh mucikari adalah tindakan yang melanggar hukum syari’ah, terutama di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki Otonomi Khusus. Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat menjadi dasar legalitas dalam penerapan hukum pidana Islam di provinsi ini. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk memahami dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mengambil keputusan terkait mucikari yang menyediakan jarimah ikhtilath, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor: 25 /JN/2022/Ms.Bna. Kedua, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi tersebut dengan merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Penelitian ini menggunakan metode studi hukum normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan kebenaran aturan hukum melalui norma hukum. Penelitian ini fokus pada analisis sanksi (uqubah) yang sesuai dengan prinsip hukum dan tindak pidana (jarimah) yang sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukum yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam putusan Nomor: 25/JN/2022/MS.Bna menggunakan asas legalitas, yaitu merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang didakwakan oleh penuntut umum, untuk menilai tindakan mucikari penyedia fasilitas ikhtilath.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Teuku Muhammad Zaki Zaki
Date Deposited: 17 Jan 2024 02:56
Last Modified: 17 Jan 2024 02:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34884

Actions (login required)

View Item
View Item