Penerapan Hukum Adat Simeulu Terhadap Pelaku Tindak Tindak Pidana Percobaan Penganiayaan Dengan Menggunakan Racun Serbuk Miang di Kecamatan Simeulu Timur (Studi Kasus di Kecamatan Simeulu Timur)

Ali Atim, 180104087 (2023) Penerapan Hukum Adat Simeulu Terhadap Pelaku Tindak Tindak Pidana Percobaan Penganiayaan Dengan Menggunakan Racun Serbuk Miang di Kecamatan Simeulu Timur (Studi Kasus di Kecamatan Simeulu Timur). Masters thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukum Adat] Text (Hukum Adat)
Ali Atim, 180104087, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (13MB)

Abstract

Desa di Kecamatan Simeulu Timur telah terjadi suatu kasus percobaan pengania-yaan dengan menggunakan racun serbuk miang. Dalam kasus tersebut si pelaku menaburkan serbuk racun miang tersebut ke dalam minuman jenis kopi sehingga ketika kopi tersebut diminum maka korbannya akan mengalami muntah-muntah darah dimulai sejak 7 (tujuh) hari setelah kopi tersebut diminum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan hukum adat Simeulu terhadap tindak pidana percobaan penganiayaan menggunakan racun serbuk miang di Kecamatan Simeulue Timur, pertimbangan pemangku Hukum Adat Simeulue dalam menjatuhkan keputusan pada tindakan pidana percobaan penganiayaan menggunakan racun serbuk miang di Kecamatan Simeulue Timur, dan keberadaan tindak pidana percobaan penganiayaan menggunakan racun serbuk miang di Kecamatan Simeulu Timur ditinjau menurut Hukum Islam. Penerapan hukum adat di Kabupaten Simelue yakni, hukum adat manyayam dala (mengganti darah), biasanya dilakukan secara bermusyawarah atau kekeluargaan kepada pihak yang bersangkutan dengan memberikan doa, memotong kambing atau ayam dan uang dari pelaku kepada korban untuk biaya pengobatan atau ganti rugi darah yang banyak dikeluarkan oleh korban. Pertimbangan Pemangku Hukum Adat Simeulu dalam menjatuhkan keputusan dengan cara mempertimbangkan bagaimana penyelesean yang diuangkapkan oleh pihak pelaku serta bagaimana respon dari pihak korban, dengan demikian maka akan diambil solusi secara perdamaian atau kekeluargaan. Dengan demikian dapat simpulkan bahwa penyelesaian perkara percobaan penganiayaan menggunakan serbuk racun miang melalui persidangan adat di Kecamatan Simeulu Timur tersebut diselesaikan dengan cara damai antara kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Ali Atim Ali
Date Deposited: 18 Jan 2024 03:02
Last Modified: 18 Jan 2024 03:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34913

Actions (login required)

View Item
View Item