Kriteria Tindak Pidana Ikhtilāṭ (Studi Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah)

Rahmat Hidayat, 160104093 (2024) Kriteria Tindak Pidana Ikhtilāṭ (Studi Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Kriteria Tindak Pidana Ikhtilāṭ (Studi Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah)] Text (Kriteria Tindak Pidana Ikhtilāṭ (Studi Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah))
Rahmat Hidayat, 160104093, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Perspektif fikih tentang ikhtilāṭ dimasukkan dalam salah satu jenis tindak pidana ta’zir. Para ulama masih berbeda pada saat menetapkan kriteria perbuatan yang termasuk sebagai ikhtilāṭ. Ibn Qayyim adalah salah satu ulama yang cukup ketat dalam menilai kriteria tindak pidana ikhtilāṭ. Rumusan masalah penelitian ialah apa saja kriteria tindak pidana ikhtilāṭ menurut Ibn Qayyim, bagaimana metode istinbat yang ia gunakan, dan bagaimana korelasi pendapat Ibn Qayyim dengan Qanun Jinayat Aceh? Penelitian ini menggunakan pendekatan koseptual, dengan jenis penelitian hukum normatif (normative legal research) atau doctrinal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria tindak pidana ikhtilāṭ perspektif Ibn Qayyim al-Jauziyyah adalah semua perbuatan yang menyebabkan percampuran antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram dan bukan suami isteri. Ibn Qayyim menilai semua tindakan ikhtilāṭ baik di pasar-pasar, tempat terbuka dan di tempat perkumpulan lelaki termasuk dalam ikhtilāṭ. Pemerintah atau waliyul amr wajib mencegah bahkan memberikan hukuman ta’zir kepada pelaku ikhtilāṭ oleh waliyul amr, kecuali ikhtilāṭ karena memenuhi kebutuhan (hajah), misalnya ikhtilāṭ para pedagang, ikhtilāṭ jual beli dan lainnya. Dalil yang digunakan oleh Ibn Qayyim adalah QS. Al-Isra’ [17] ayat 32 tentang larangan mendekati zina, riwayat hadis Imam al-Bukhari tentang fitnah terbesar bagi lelaki adalah wanita, dan hadis yang memuat perintah memisahkan laki-laki dan wanita. Ibn Qayyim juga merujuk kepada atsar sahabat, yaitu tindakan Umar bin Khattab melarang perempuan berjalan di jalanan yang biasanya dilalui kaum laki-laki dan berbaur dengan mereka di jalanan. Metode istinbat Ibn Qayyim adalah metode ta’lili dan pola metode istislahi. Pandangan Ibn Qayyim tidak relevan dengan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun Aceh menyatakan kriteria perbuatan bercampur yang masuk jenis ikhtilāṭ adalah perbuatan bermesraan yang tercakup dalam empat kriteria perbuatan yaitu bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman, di tempat terbuka dan tertutup, antara lelaki dan prempuan yang bukan mahram, bukan suami isteri, atas dasar kerelaan kedua pihak. Sementara itu, menurut Ibn Qayyim justru tidak membatasi tindakan ikhtilāṭ hanya dalam empat kriteria tersebut. Pendapat Ibn Qayyim cenderung lebih ketat ketimbang ketentuan Qanun Jinayat Aceh.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kriteria, Tindak Pidana, Ikhtilāṭ.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rahmat Hidayat
Date Deposited: 19 Jan 2024 02:58
Last Modified: 19 Jan 2024 02:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34935

Actions (login required)

View Item
View Item