Penyalahgunaan Kewenangan KPU Di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Analisis Terhadap Putusan Dewan Penyelenggara Pemilu Nomor 43-Pke/Iii/2023 Dan Nomor 48-Pke/Iii/2023)

Fitria Nasution, 190105007 (2024) Penyalahgunaan Kewenangan KPU Di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Analisis Terhadap Putusan Dewan Penyelenggara Pemilu Nomor 43-Pke/Iii/2023 Dan Nomor 48-Pke/Iii/2023). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penyalahgunaan Kewenangan KPU Di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi  Sumatera Utara (Analisis Terhadap Putusan Dewan Penyelenggara Pemilu Nomor 43-Pke/Iii/2023 Dan Nomor 48-Pke/Iii/2023)] Text (Penyalahgunaan Kewenangan KPU Di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Analisis Terhadap Putusan Dewan Penyelenggara Pemilu Nomor 43-Pke/Iii/2023 Dan Nomor 48-Pke/Iii/2023))
Fitria Nasution, 190105007, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Banyak problem yang meliputi sistem Pemilihan Umum di Indonesia dewasa ini seperti kurangnya integritas pada penyelenggara pemilu serta kurang diper-hatikannya etika dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan mengambil kesempatan sehingga melakukan kecurangan terhadap masyarakat seperti dalam putusan Nomor Nomor 43-PKE/ III/2023 dan Nomor 48-PKE/III/2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengeta-hui pertimbangan DKPP dalam memutuskan perkara terkait pelanggaran kode etik akibat penyalahgunaan wewenang oleh anggota KPU dan PPK Labuhanbatu pada putusan Nomor 43-Pke-DKPP/III/2023 dan Nomor 48-Pke-DKPP/III/ 2023 dan untuk mengetahui penerapan sanksi kode etik teradu dalam putusan Nomor 43-Pke-DKPP/III/2023 dan Nomor 48-Pke-DKPP/III/ 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pertimbangan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam memutuskan perkara terkait pelanggaran kode etik akibat penyalahgunaan wewenang oleh anggota KPU dan PPK Labuhanbatu pada putusan Nomor 43-Pke-DKPP/III/2023 dan Nomor 48-Pke-DKPP/ III/ 2023 ialah berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ke 7 (tujuh) teradu dijatuhi sanksi secara berbeda-beda mulai dari sanksi peringatan sampai sanksi pemberhentian, hal ini diper-timbangankan dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dilapangan setelah dilakukan penyelidikan. Penerapan sanksi kode etik teradu dalam putusan Nomor 43-Pke-DKPP/III/2023 dan Nomor 48-Pke-DKPP/ III/2023 dilaksana-kan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan dan pihak KPU langsung yang memastikan bahwa sanksi yang telah dijatuhi kepada 7 (tujuh) teradu terlaksana sesuai dengan yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap perbuatan yang menyalahgunakan wewenang maka akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilanggarnya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Fitria Nasution Fitria
Date Deposited: 22 Jan 2024 03:23
Last Modified: 22 Jan 2024 03:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34966

Actions (login required)

View Item
View Item