Analisis Putusan Mahkamah Tentang Hak Hadhanah (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyah Jantho Dan Mahkamah Syar’iyah Calang)

Asmaul Husna, 180103043 (2023) Analisis Putusan Mahkamah Tentang Hak Hadhanah (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyah Jantho Dan Mahkamah Syar’iyah Calang). Masters thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hak Hadhanah] Text (Hak Hadhanah)
Asmaul Husna, 180103043, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB)

Abstract

Para ulama fikih mendefinisikan Hadhanah adalah memelihara anak kecil laki-laki atau perempuan atau orang yang kurang akal yang tidak bisa membedakan. Hadhanah tidak berlaku pada orang dewasa yang sudah baligh dan berakal. Ia boleh memilih tinggal dengan siapa saja dari orang tuanya yang dia sukai. Apabila seorang laki-laki boleh tinggal sendiri karena tidak membutuhkan orang tuanya. Akan tetapi syara’ menyuruhnya berbakti dan berbuat baik kepada mereka. Jika seorang perempuan, tidak boleh tinggal sendiri dan tidak dipaksa karena kelemahan tabiatnya untuk menghindari kecemasan keluarganya. Hadhanah menurut bahasa berarti meletakan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan, karena ibu waktu menyusui anaknya meletakkan anak itu di pangkuannya, seakan-akan pada saat itu ibu melindungi dan memelihara anaknya, sehingga Hadhanah dijadikan istilah yang maksudnya: pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anak itu. Hal yang menjadi permasalahan dan tujuan dari putusan ini adalah mengapa Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Mahkamah Syar’iyah Calang berbeda putusan mengenai hak Hadhanah dan bagaimana putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Calang mengenai status hak hadhanah. Peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library research), dalam pengambilan kesimpulan, dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat Deskriptif Komperatif, yaitu suatu metode untuk menganalisa dan memecah masalah tentang hak Hadhanah. Hasil analisis menunjukkan bahwa hak Hadhanah Mahkamah Syar’iyah Jantho ibu lebih berhak mengasuh anaknya sebelum Mumayyiz hingga 21 tahun atau menikah sementara Mahkamah Syar’iyah Calang sebelum Mumayyiz anak lebih berhak diasuh oleh ibu sedangkan anak sudah Mumayyiz diberikan pilihan oleh majelis hakim kepada anak tersebut untuk memilih ikut ibu atau ayah. Alasan penulis memilih putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho karena lebih relevan dengan kontek kekinian.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Asmaul Husna Husna
Date Deposited: 26 Jan 2024 02:51
Last Modified: 26 Jan 2024 02:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35082

Actions (login required)

View Item
View Item