Efektivitas Implementasi Pasal 7 UU No 16 Tahun 2019 Terkait Batas Usia Nikah dalam Putusan Nomor 196/Pdt.P/2021/Ms.Bna

Intan Amelia Putri, 221010001 (2023) Efektivitas Implementasi Pasal 7 UU No 16 Tahun 2019 Terkait Batas Usia Nikah dalam Putusan Nomor 196/Pdt.P/2021/Ms.Bna. Masters thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Efektifitas, Dispensasi Nikah, Batas Usia] Text (Efektifitas, Dispensasi Nikah, Batas Usia)
Intan Amelia putri, 221010001, PASCA, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Pernikahan dini merupakan pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh sepasang suami istri, yang salah satu mempelainya belum memenuhi batas usia untuk menikah. Pada bulan November 2019 mengalami revisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Yang membahas mengenai batas usia pernikahan, awalnya 16 tahun untuk perempuan diubah menjadi 19 tahun. Dalam penelitian ini membahas bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalaui wawancara hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh serta menganalisis data dispensasi nikah tahun 2020 sampai 2023 di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sedangkan metode pengolahan data peneliti lakukanmelalui tahap pemeriksaan data, klasifikasi, analisis dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang peraturan batas usia minimal seseorang dapat melakukan pernikahan dan hakim menetapkan dispensasi nikah melihat rujukan pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 1. Dasar hakim tidak menerima dan menolak permohonan dispensasi nikah dalam penelitian ini menggunakan teori pertimbangan hakim. Yang mana hakim mempertimbangkan menolak permohohonan dikarenakan kesiapan calon belum serius dan calon penggantin tidak hadir pada saat persidangan, calon penggantin belum matang dari segi fisik, mental, dan ekonomi, dan tidak begitu mendesak untuk segera dinikahkan. Hakim juga menggunakan kaidah fiqhiyah “Menolak mafsadat harus di dahulukan dari pada menarik manfaat”. Kedua menjelaskan teori efektivitas hukum dimana penerapan UU No 16 Tahun 2019 terhadap dispensasi nikah masih belum efektiv di masyarakat Kota Banda Aceh.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Intan Amelia Putri Intan
Date Deposited: 02 Feb 2024 03:23
Last Modified: 02 Feb 2024 03:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35225

Actions (login required)

View Item
View Item