Hukum Jual Beli Tanpa Izin Edar Produk Minuman Moringa Cheong Di Kota Banda Aceh Menurut Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2022/Pn. Bna).

Hendra Syaudayan Zahiddin, 190102041 (2024) Hukum Jual Beli Tanpa Izin Edar Produk Minuman Moringa Cheong Di Kota Banda Aceh Menurut Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2022/Pn. Bna). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Hukum Jual Beli Tanpa Izin Edar Produk Minuman  Moringa Cheong Di Kota Banda Aceh] Text (Hukum Jual Beli Tanpa Izin Edar Produk Minuman Moringa Cheong Di Kota Banda Aceh)
Hendra Syaudayan Zahiddin, FSH, HES, 081262090167.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Setiap insan, laki-laki ataupun perempuan, tak akan terlepas dari praktik jual beli, baik yang berskala besar maupun kecil, pada level individu, masyarakat, bahkan antar negara. Begitu juga ketika seseorang ingin menjalankan usahanya, maka harusnya diperhatikan terkait perizinan produknya tersebut agar membuat orang yang membeli lebih percaya dan aman serta legal dalam hukum. Produk Moringa Cheong ialah minumann herbal hasil fermentasi daun kelor, namun langsung dipasarkan padahal izin edarnya belum keluar secara sepenuhnya sehingga hal ini menjadi permasalah dalam putusan Nomor 341/Pid.Sus/2022/Pn.Bna. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akad jenis apakah yang digunakan oleh toko-toko dan swalayan-swalayan dengan PT.Korea Aceh Mandiri dalam memperjual belikan produk pangan berupa minumann Moringa Cheong dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Lee Chungyoung selaku pemilik PT.Korea Aceh Mandiri berdasarkan putusan Nomor 341/Pid.Sus/2022/Pn BNA. Dengan menggunakan Yuridis Normatif sebagai metode penelitian, kajian perpustakaan untuk mendapatkan bahan. Proses pemasaran minumann herbal Moringa Cheong tersebut menggunakan akad titipan atau wadi,ah,di mana produk minumann tersebut dititipkan di swalayan-swalayan dan toko-toko obat yang ada di Kota Banda Aceh. Ketika produknya laku maka keuntungannya akan diberikan sesuai dengan yang disepakati di awalnya. Dalam putusan Nomor 341/Pid.Sus/2022/Pn Bna, hakim mempertimbangkan terkait itikad baik terdakwa yang memproduksi produk minuman Moringa Cheong tersebut ialah untuk membuat orang-orang yang me-minumnya menjadi sehat, dan juga terkait izin edar produknya tersebut sudah hampir siap semua prosesnya, namun karena kurang sabarnya terdakwa sehingga yang tidak diinginkannya pun terjadi. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa ketika hendak memasarkan suatu produk, sudah keluar terlebih dahulu utamakan izin edarnya sudah secara sepenuhnya agar produk tersebut legal beredar dalam masyarakat

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 302 Interaksi sosial
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 305 Kelompok sosial
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Hendra Syaudayan Zahiddin Hendra
Date Deposited: 05 Feb 2024 02:20
Last Modified: 05 Feb 2024 02:20
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35239

Actions (login required)

View Item
View Item