Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Distribusi Minyak Goreng Di Nagan Raya (Analisis UU No. 31 Tahun 2014 Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor: 50/Pid.B/2021/Pn.Skm)

Wardiati, 190106009 (2024) Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Distribusi Minyak Goreng Di Nagan Raya (Analisis UU No. 31 Tahun 2014 Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor: 50/Pid.B/2021/Pn.Skm). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan  Distribusi Minyak Goreng Di Nagan Raya  (Analisis UU No. 31 Tahun 2014 Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor: 50/Pid.B/2021/Pn.Skm)] Text (Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Distribusi Minyak Goreng Di Nagan Raya (Analisis UU No. 31 Tahun 2014 Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor: 50/Pid.B/2021/Pn.Skm))
Wardiati, 190106009, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Penipuan adalah salah satu kasus yang sangat sering terjadi bahkan banyak ditemui di pengadilan salah satunya adalah kasus yang penulis teliti. Tujuan penelitian ini adalah, pertama, Untuk melihat pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi atau korban tindak pidana penipuan distribusi minyak goreng di Nagan Raya (Analisis Putusan No.50/Pid.B/2021/Pn.Skm), kedua, Untuk melihat Bagaimana Tinjauan Hukum Positif Terhadap Perlindungan Hukum Saksi atau Korban Kasus Tindak Pidana Penipuan Distribusi Minyak Goreng di Nagan Raya dalam Ketentuan UU No. 31 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif, untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil penelitian ini, pertama, Pertimbangan hakim pada Putusan (No.50/Pid.B/2021/Pn.Skm) sudah memberikan bentuk perlindungan terhadap saksi atau korban, yaitu dalam bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi atau korban dengan cara non litigasi (perdamaian), di mana terdakwa menyepakati kepada korban untuk melakukan upaya ganti kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami oleh saksi atau korban dan proses ganti kerugian sudah terlaksana dalam masa persidangan. Kedua, tinjauan hukum positif terhadap perlindungan hukum saksi atau korban tindak pidana penipuan distribusi minyak goreng di Nagan Raya sudah memenuhi ketentuan hukum positif yaitu memberikan restitusi berupa ganti kerugian terhadap saksi atau korban melalui non litigasi (perdamaian), namun jika di lihat dari ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 belum sesuai dengan perlindungan hukum yang di dapatkan oleh saksi atau korban, dikarenakan korban tidak mengajukan permohonan kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Penipuan, Distribusi Minyak Goreng
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Wardiati Wardiati
Date Deposited: 05 Feb 2024 02:56
Last Modified: 05 Feb 2024 02:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35263

Actions (login required)

View Item
View Item