Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Zina Dengan Anak Di Mahkamah Syar’iyah Ditinjau Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 6/JN/2021/MS.Ttn)

Nia Fitriani, 170106019 (2024) Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Zina Dengan Anak Di Mahkamah Syar’iyah Ditinjau Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 6/JN/2021/MS.Ttn). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Zina Dengan Anak Di Mahkamah Syar’iyah Ditinjau Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 6/JN/2021/MS.Ttn)] Text (Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Zina Dengan Anak Di Mahkamah Syar’iyah Ditinjau Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 6/JN/2021/MS.Ttn))
Nia Fitriani, 170106019, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku zina dengan anak lebih tinggi dari pada hukuman pezina dengan orang dewasa, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam ketentuan Pasal 34 Qanun Jinayat. Hanya saja, dalam Putusan Mahkamah Syar‟iyah Nomor 6/JN/2021/MS.Ttn, pelaku yang dihukum hanya pelaku dewasa dan pelaku anak diposisikan sebagai korban. Hukuman pelaku zina dalam putusan tersebut lebih ringan dari ketentuan Pasal 34 Qanun Jinayat. Untuk itu, masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim di dalam putusan Nomor 6/JN/2021/MS.Ttn, bagaimana penjatuhan sanksi pelaku zina dengan anak dalam putusan Nomor 6/JN/2021/MS.Ttn ditinjau menurut Qanun Jinayat? Penelitian ini dikaji dengan metode kualitatif, jenis penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Temuan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi bagi pelaku zina dengan anak merujuk Pasal 34 Qanun Jinayat, yaitu hakim menilai terpenuhinya unsur setiap orang, kesengajaan, melakukan zina, dengan anak. Alat bukti utama adalah sumpah ikrar pengakuan zina yang merujuk kepada Pasal 187 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Hakim juga merujuk dalam riwayat hadis Imam Bukhari tentang kisah Ma‟iz dan wanita Ghamidiyah yang mengaku berzina. Majelis hakim merujuk pada Pasal 34 Qanun Jinayat, selain itu QS. Nur ayat 2, kemudian riwayat hadis Abu Dawud, ditambah pula dengan pandangan doktrina yakni Wahbah Al-Zuhaili dimuat di dalam kitabnya Fiqh Al-Islami wa Adillatuh.Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku zina dengan anak sebagaimana ditetapkan dalam putusan No. 6/JN/2021 /MS.TTN belum sesuai dengan Qanun Jinayat karena pelaku dewasa dengan anak harus diposisikan sama sebagai pelaku seperti yang dikehendaki di dalam Pasal 1 butir 26 juncto Pasal 34 Qanun Jinayat Aceh. Berbeda dengan putusan hakim, pihak pezina yang masih berusia di bawah umur justru tidak ditetapkan sebagai pelaku yang idealnya juga bisa dibebankan sanksi 1/3 dari hukuman pokok orang dewasa

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Penjatuhan, Sanksi Pidana, Pelaku Zina Dengan Anak.
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Nia Fitriani
Date Deposited: 05 Feb 2024 03:30
Last Modified: 05 Feb 2024 03:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35270

Actions (login required)

View Item
View Item