Keterlambatan Pembayaran Asuransi Terhadap Driver Ojek Online Maxim (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja)

Sab Muhammad Nabil Rayyan, 190106058 (2023) Keterlambatan Pembayaran Asuransi Terhadap Driver Ojek Online Maxim (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja). Masters thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Keterlambatan, Asuransi, Ojek Online, Maxim] Text (Keterlambatan, Asuransi, Ojek Online, Maxim)
Sab Muhammad Nabil Rayyan, 190106058, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (13MB)

Abstract

Maxim merupakan salah satu layanan ride-hailing internasional. Saat ini asuran-si menjadi sebuah kebutuhan dan menjadi jaminan hukum bagi para mitra driver ojek online sebagai antisipasi dalam menjamin kesehatan yang harus dijaminkan oleh perusahaan apabila jika suatu saat sedang dalam masa kerja para pekerja mengalami sebuah kecelakaan. Asuransi sangatlah dibutuhkan didalam sebuah perusahaan untuk menjamin kesehatan bagi para pekerjanya. Tujuannya untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab perusahaan Maxim terhadap driver Maxim yang mengalami kecelakaan kerja, dan apa saja hak yang harus didapat-kan oleh driver Maxim jika ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tujuan dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban dari pihak perusahaan Maxim terhadap driver ojek online. Adapun didalam metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis empiris yang dimana menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi, dan observasi lapangan. Hasil dari penelitian ini Pertanggunggjawaban dari pihak perusahaan Maxim untuk para driver ojek online Maxim memiliki cakupan yang hanya sebuah mitra dimana isi dalam dari mitra tersebut adalah user pengguna dari para driver ojek online Maxim itu sendiri. Jika terjadi insiden kepada driver ojek online Maxim, maka dari pihak perusahaan Maxim akan memberikan santunan kepada para driver ojek online Maxim. Hak-hak yang didapatkan oleh para driver ojek online Maxim apabila driver mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan, ditanggungjawabkan kerusakan pada kendaraan, dibayar biaya rumah sakit, dan apabila driver ojek online Maxim kecelakaan mengalami kecelakaan dan menyebabkan kehilangan nyawa mendapatkan santunan berupa uang tunai sebesar Rp. 350.000.000.00- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Sab Muhammad Nabil Rayyan Nabil
Date Deposited: 06 Feb 2024 03:16
Last Modified: 06 Feb 2024 03:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35311

Actions (login required)

View Item
View Item