Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Jual Beli Harta Bersama Secara Sepihak Pasca Perceraian Ditinjau Menurut Hukum Perdata (Studi Terhadap Putusan Nomor 185/Pdt.G/2021/MS.Bna).

Akshal Muna, 190106032 (2023) Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Jual Beli Harta Bersama Secara Sepihak Pasca Perceraian Ditinjau Menurut Hukum Perdata (Studi Terhadap Putusan Nomor 185/Pdt.G/2021/MS.Bna). Masters thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Yuridis, Pembatalan, Jual Beli, Harta Bersama, dan Perceraian.] Text (Yuridis, Pembatalan, Jual Beli, Harta Bersama, dan Perceraian.)
Akshal Muna, 190106032, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (15MB)

Abstract

Setiap orang yang melakukan jual beli, baik yang berskala besar maupun kecil, pada level individu, masyarakat bahkan antar negara. Namun ketika dalam proses jual beli, benda yang diperjual belikan tersebut harus jelas asal-usulnya serta jelas maksud dan tujuan dijualnya benda tersebut sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan. Dalam putusan Nomor 185/Pdt.G/2021/MS.Bna, benda yang diperjual belikan ialah benda yang masih berstatus harta bersama, namun tanpa izin dari salah satu pihak benda tersebut diperjual belikan sehingga dibatalkan oleh Hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh. Penelitian ini bertujuang untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap pembatalan perjanjian jual beli harta bersama yang belum dibagi setelah perceraian pada Putusan.185/Pdt.G /2021/MS.Bna dan untuk mengetahui analisis yuridis terhadap putusan hakim pada nomor perkara 185/Pdt.G/2021/MS.Bna. Adapaun metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan secara Studi Kepustakaan (Library research) dan Pendekatan Perundang-undangan (Statue approach), Metode Wawancara (file research). Dasar Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 185/Pdt.G /2021/MS.Bna ialah baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak memiliki itikad baik sehingga karena transaksi tersebut masih ada pihak yang dirugikan yaitu sipenggugat selaku mantan isitri penjual yang dimana benda yang diperjual belikan tersebut statusnya masih harta bersama. Perbuatan menjual harta bersama tanpa persetujuan suami istri yang telah bercerai dilakukan oleh salah satu pihak maka perbuatan tersebut cacat hukum dan merupakan tindak pidana penggelapan sehingga dapat diberikan sanksi empat tahun penjara serta denda golongan IV yaitu sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap perbuatan jual beli hendaklah dicek terlebih dahulu benda tersebut merupakah harta bersama atau bukan agar tidak memunculkan masalah kedepannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Akshal Muna Akshal
Date Deposited: 06 Feb 2024 03:45
Last Modified: 06 Feb 2024 03:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35341

Actions (login required)

View Item
View Item