Analisis Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Laila Qadarsih, 170106047 (2023) Analisis Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masters thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penegakan Hukum] Text (Penegakan Hukum)
Laila Qadarsih, 170106047, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB)

Abstract

Pencemaran nama baik juga terjadi di dunia maya sehingga KUHP menjadi sebagai salah satu penyelesaian masalah. Permasalahan penelitian (1) Bagaimana hukum dari perbuatan yang timbul dikarenakan pencemaran nama baik, dan (2) Bagaimana sanksi pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik. Tujuan penelitian untuk mengetahui hukum dari perbuatan yang timbul dikarenakan pencemaran nama baik, dan sanksi pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian menggunakan doktrinal. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan hukum mengenai tindak pidana atas penyalahgunaan informasi pribadi seseorang pada media elekronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam Undang-Undang tersebut memaparkan mengenai hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi itu sendiri dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Kedua, Sanksi pidana penyalahgunaan informasi pribadi pada media elektronik diatur dalam Pasal 45 ayat (1), (2) pidana 6 tahun denda Rp1.000.000.000,00 dan ayat (3) pidana 4 tahun denda Rp750.000.000,00. Pada Pasal 310 ayat (1) pidana 9 bulan denda paling banyak Rp 4,5 juta. Pasal 310 ayat (2) pidana 1 tahun 4 bulan denda Rp 4.500.000. Pasal 311 pidana 4 tahun, Pasal 315 pidana 4 bulan 2 minggu denda Rp 4.500. Pasal 317 KUHP pidana penjara 4 tahun. Pasal 320 ayat (1) pidana 4 bulan 2 minggu denda Rp 300. Pasal 433 RKUHP ayat (1) pidana 9 bulan denda Rp 10.000.000. Sedangkan dalam Pasal 433 RKUHP ayat (2) pidana 1 tahun 6 bulan denda Rp 50.000.000.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Laila Qadarsih Laila
Date Deposited: 07 Feb 2024 03:47
Last Modified: 07 Feb 2024 03:47
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35408

Actions (login required)

View Item
View Item