Pengakuan Zina Dalam Kasus Ikhtilāṭ Pada Putusan Nomor 11/Jn/2020/Ms.Bna

Ruhdi, 160104100 (2024) Pengakuan Zina Dalam Kasus Ikhtilāṭ Pada Putusan Nomor 11/Jn/2020/Ms.Bna. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pengakuan Zina Dalam Kasus Ikhtilāṭ Pada Putusan Nomor 11/Jn/2020/Ms.Bna] Text (Pengakuan Zina Dalam Kasus Ikhtilāṭ Pada Putusan Nomor 11/Jn/2020/Ms.Bna)
Ruhdi, 160104100, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Ketentuan pasal 37 Qanun Jinayat Aceh menyatakan bahwa bagi siapa saja yang mengakui perzinaan dalam pemeriksaan perkara khalwat dan ikhtilāṭ dianggap melakukan permohonan untuk dijatuhi hukuman zina. Namun, beberapa putusan hakim justru tidak selaras dengan ketentuan pasal 37 Qanun Jinayat Aceh seperti kasus dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh No 11/JN/2020/Ms.Bna tentang ikhtilāṭ. Dalam putusan ini, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan persetubuhan atau perzinaan namun kasusnya tidak dialihkan kepada perkara zina. Atas dasar itu, permasalahan yang diajukan adalah bagaimanakah kedudukan ikrar (pengakuan) zina dalam putusan Nomor 11/Jn/2020/Ms.Bna?, Bagaimanakah pertimbangan hakim di dalam memutus perkara Putusan Nomor 11/Jn/2020/Ms.Bna? Bagaimanakah tinjauan hukum pidana Islam terhadap ikrar (pengakuan) zina di dalam putusan Nomor 11/Jn/2020/Ms.Bna? Adapun jenis penelitian adalah deskriptif-analisis, dengan metode kualitatif. Adapun temuan penelitian ini bahwa kedudukan ikrar (pengakuan) zina di dalam putusan Nomor 11/Jn/2020/Ms.Bna telah memenuhi ketentuan Pasal 184 jo Pasal 189 KUHAP. Hanya saja, karena peristiwa pidana dalam wilayah yurisdiksi Aceh, maka cara mekanisme beracara di Mahkamah Syar’iyah juga memperhatikan aturan-aturan hukum yang berlaku di Aceh, yaitu ketentuan Pasal 181 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Pengaturan alat bukti pengakuan ini juga dijelaskan kembali dalam Pasal 187 Qanun Acara Jinayat. Pertimbangan hakim memutus perkara Putusan No.11/Jn/2020/Ms.Bna melihat kepada terpenuhinya unsur Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 1 butir 24 Qanun Nomor 6 tahun 2014. Hakim memandang unsur pidana ikhtilāṭ yang terdapat pada kedua pasal tersebut sudah terpenuhi. Hanya saja, majelis hakim tidak memperhitungkan pengakuan zina pelaku, meskipun pada saat persidangan terdakwa memberikan keterangan tanpa tekanan dan paksaan bahwa ia telah melakukan tindakan persetubuhan layaknya suami isteri. Menurut hukum pidana Islam, pengakuan zina menjadi salah satu alat bukti independen, dan pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana hudud hanya dengan pengakuan. Pengakuan zina harus dilakukan empat kali seperti halnya jumlah persaksian zina. Dilihat dalam Putusan No.11/Jn/2020/Ms.Bna, putusan tersebut kurang sesuai dengan hukum pidana Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pengakuan Zina, Kasus Ikhtilāṭ.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Ruhdi Ruhdi
Date Deposited: 20 Feb 2024 03:07
Last Modified: 20 Feb 2024 03:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35526

Actions (login required)

View Item
View Item