Mekanisme Pembuktian Jarīmah Liwāṭ Perspektif Fikih Jinayat: Studi Putusan Nomor 4/Jn/2021/Ms.Bna

Alif Laila Sari, 160104074 (2023) Mekanisme Pembuktian Jarīmah Liwāṭ Perspektif Fikih Jinayat: Studi Putusan Nomor 4/Jn/2021/Ms.Bna. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Mekanisme Pembuktian Jarīmah Liwāṭ Perspektif Fikih Jinayat: Studi Putusan Nomor 4/Jn/2021/Ms.Bna] Text (Mekanisme Pembuktian Jarīmah Liwāṭ Perspektif Fikih Jinayat: Studi Putusan Nomor 4/Jn/2021/Ms.Bna)
Skripsi lengkap Alif Laila Sari.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Mekanisme pembuktian jarimah liwat di dalam sistem hukum pidana Islam dan positif secara umum mempunyai kesamaan terutama letak beban pembuktiannya berada pada jaksa dan dinilai oleh hakim. Namun terdapat perbedaan terkait alat bukti yang digunakan. Studi ini berfokus pada Putusan No. 4/Jn/2021/Ms.Bna. Masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pembuktian jarīmah liwāṭ dalam Putusan Nomor 4/JN/2021/Ms.Bna? Bagaimana pertimbangan hakim saat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarīmah liwāṭ, dan bagaimana mekanisme pembuktian jarīmah liwāṭ di Putusan No 4/Jn/2021/Ms.Bna dilihat dalam perspektif fikih jinayat? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library research. Hasil dari penelitian ini bahwa: Pertama, mekanisme dan proses pembuktian jarīmah liwāṭ dalam Putusan Nomor 4/JN/2021/MS.Bna yaitu dibebankan kepada jaksa, serta hakim menilai kesesuaian alat bukti dengan fakta persidangan. Ada 5 (lima) alat bukti yang diajukan, yaitu (1) kesaksian saksi 3 orang termasuk saksi mahkota, (2) keterangan terdakwa, (3) pengakuan terdakwa, (4) barang bukti dan (5) bukti surat berupa visum et repertum. Kedua, pertimbangan hakim mengacu Pasal 1 butir 28 jo Pasal 63 ayat (1) Qanun Hukum Jinayat. Majelis hakim berpendapat, unsur kedua pasal tersebut telah terpenuhi karena terdapat kesesuaian di antara bukti dan fakta persidangan. Ketiga, mekanisme pembuktian jarīmah liwāṭ pada Putusan No. 4/JN/2021/MS.Bna berbeda dengan perspektif Fikih Jinayat. Dalam fikih jinayat, pembuktian jarimah liwat dapat dilakukan hanya dengan salah satu dari dua alat bukti, yaitu syahadah (kesaksian) ataupun iqrar (pengakuan). Bukti syahahah dalam kasus liwat harus berjumlah empat orang yang keempat-empat saksi melihat secara langsung dengan mata kepalanya sendiri proses terjadinya liwat. Dalam bukti iqrar juga wajib dilakukan dengan 4 (empat) kali pengakuan secara berulang-ulang (ta’addad al-iqrar). Sementara itu, di dalam Putusan No. 4/JN/2021/MS.Bna, pembuktian liwat hanya menggunakan tiga orang saksi saja. Saksi I dan Saksi II tidak melihat secara langsung proses dilakukannya liwat, adapun Saksi III sebagai saksi mahkota dalam perspektif fikih jinayat tidak bisa diposisikan sebagai saksi, karena ia sama dengan pelaku atau maf’ulun bih.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.543 Penyimpangan Seksual
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Alif Laila Sari Alif
Date Deposited: 21 Feb 2024 03:23
Last Modified: 21 Feb 2024 03:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35556

Actions (login required)

View Item
View Item