Hukum Menarik Kembali Pemberian Pertunangan (Studi Perbandingan Antara Kitab Tuhfatul Muhtaj Dan Kitab Al-Mughni)

Muhammad Amar Razin Bin Rusli, 170103052 (2024) Hukum Menarik Kembali Pemberian Pertunangan (Studi Perbandingan Antara Kitab Tuhfatul Muhtaj Dan Kitab Al-Mughni). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hukum Menarik Kembali Pemberian Pertunangan (Studi Perbandingan Antara Kitab Tuhfatul Muhtaj Dan Kitab Al-Mughni)] Text (Hukum Menarik Kembali Pemberian Pertunangan (Studi Perbandingan Antara Kitab Tuhfatul Muhtaj Dan Kitab Al-Mughni))
Muhammad Amar Razin Bin Rusli, 170103052, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Khitbah menurut para ulama boleh dibatalkan dari kedua belah pihak baik pihak lelaki atau perempuan disebabkan atas dasar sesuatu. Hal itu,muncullah sesuatu hukum atas sebab pembatalan. Dalam tulisan ini lebih fokus akan hukum menarik kembali barang seserahan khitbah perspektif pada pandangan Ibnu Hajar dan Ibnu Qudamah yang dikemas dalam bentuk kajian kepustakaan sebagai menjawab permasalahan ini guna sebagai sumber hukum yang masih tidak terdapat dalam hukum positif di Indonesia dan Malaysia. Fokus kajian dalam penelitian ini ialah ,Bagaimana pandangan Ibnu Hajar dan Ibnu Qudamah Tentang Penarikan Kembali Barang Seserahan Khitbah? Bagaimana metode ayat quran yang difahami Ibnu Hajar dan Ibnu Qudamah Tentang Penarikan Kembali Barang Seserahan Khitbah. Selain itu,dapat memahami permasalahan yang dinukilkan dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Al-Mughni bagi mengetahui Istinbat hukum Mazhab Syafi‟i dan Mazhab Hambali tentang penarikan kembali barang seserahan khitbah. Kajian ini menggunakan kajian kepustakaan (library research) dengan disertai metode kualitatif, yakni sebuah penelitian yang menelaah dan meneliti data yang terdapat informasi pada kitab-kitab fiqh (kutub al-turats), buku-buku, hasil penelitian hukum serta sumber-sumber kajian penelitian yang masih satu pembahasan dengan substansi khitbah. Kesimpulannya adalah semua ulamak berpendapat tidak boleh mengambil kembali barang serahan khitbah bila diniatkan atau hasrat untuk keberlangsungan pernikahan atau bagian dari mahar,kecuali pada masalah lain sebagian lainnya berpendapat boleh mengambil kembali barang seserahan bila diniatkan sebagai hadiah. Ulama Hanabilah berpendapat boleh mengambil kembali barang seserahan bila dianggap sebagai hadiah, sebagian lainnya berpendapat boleh mengambil kembali jika pembatalan berasal dari pihak yang diberi. Penarikan kembali barang seserahan khitbah ialah terletak pada penentuan barang seserahan khitbah jika dianggap sebagai mahar dan hadiah semata tidak terdapat perbedaan, yakni tidak boleh menarik kembali barang seserahan tersebut. Tetapi Mazhab Syafi‟i berpendapat bila dianggap sebagai hibah untuk keberlangsungan pernikahan, maka hal ini tidak diperbolehkan menarik kembali barang seserahan tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Amar Razin Bin Rusli
Date Deposited: 23 Feb 2024 02:49
Last Modified: 23 Feb 2024 02:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35605

Actions (login required)

View Item
View Item