Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Pencurian Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Terhadap Putusan Hakimnomor 114/Pid.B/2016/Pn-Mbo Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)

Rahmad Meysuari, 160104055 (2024) Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Pencurian Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Terhadap Putusan Hakimnomor 114/Pid.B/2016/Pn-Mbo Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Pencurian Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Terhadap Putusan Hakimnomor 114/Pid.B/2016/Pn-Mbo Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)] Text (Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Pencurian Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Terhadap Putusan Hakimnomor 114/Pid.B/2016/Pn-Mbo Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh))
Rahmad Meysuari, 160104055, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Pengadilan Negeri Meulaboh mengadili perkara Tindak Pidana Penadahan Nomor 114/Pid.B/2016/PN-Mbo dengan pidana penjara 10 bulan, hakim memberikan hukuman kurang dari 2 tahun serta dengan pertimbangan hukumnya. Pasal 480 KUHP telah menetapkan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 900 (sembilan ratus rupiah), Namun hakim menetapkan hukuman selama 10 bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang menjadi pertimbangan hukum hakim dan apakah hukuman ini dapat dinyatakan sebagai takzir yang sesuai dengan Hukum Pidana Islam. Namun perlu alasan rasional kesuciannya dengan syariat. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana putusan Hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penadahan terhadap barang hasil pencurian dalam Putusan Nomor 114/Pid.B/2016/PN-Mbo tersebut ditinjau menurut Hukum Pidana Islam dan bagaimanakah pengaturan tindak pidana penadahan menurut Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan sejarah (historical approach) merupakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Teknim pengumpulan data berupa penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Selanjutnya dilakukan analisis secara sistematis terhadap yang tertuang dalam data tersebut dan berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian adalah pertimbangan hukum hakim selain diantaranya adalah fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan serta adanya faktor yang meringankan terdakwa dan paling menentukan. Ditinjau menurut Hukum Pidana Islam sudah sesuai berdasarkan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan. Hukum Pidana Islam tidak diatur secara rinci tentang penadahan, namun hukuman yang diberikan kepada jarimah penadahan adalah jarimah ta’zir,

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hukum Hakim, Penadahan, Hukum Pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rahmad Meysuari
Date Deposited: 23 Feb 2024 02:49
Last Modified: 23 Feb 2024 02:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35606

Actions (login required)

View Item
View Item