Kedudukan Saksi Non Muslim dalam Prosedur Perceraian ditinjau menurut Hukum Islam

Jusnia Erni Fitri, 111309723 (2017) Kedudukan Saksi Non Muslim dalam Prosedur Perceraian ditinjau menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar- Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Kedudukan Saksi Non Muslim]
Preview
Text (Membahas tentang Kedudukan Saksi Non Muslim)
Jusnia Erni Fitri.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan D jusnia.pdf]
Preview
Text
Form B dan D jusnia.pdf

Download (732kB) | Preview

Abstract

Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau pemutusan ikatan perkawinan sehingga isteri tidak lagi halal bagi suaminya. Di dalam hukum Islam ada yang mensyaratkan untuk menghadirkan saksi ketika talak dan ada juga yang
mengatakan bahwa talak tidak memerlukan saksi. Di Indonesia perceraian dikatakan sah apabila diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama bagi orang Islam. Syarat menjadi seorang saksi menurut hukum Islam yaitu beragama Islam.
Kehadiran saksi non Muslim dalam prosedur perceraian, para fuqaha menolak kesaksian non Muslim secara mutlak, kecuali dalam hal-hal tertentu. Secara khusus penelitian ini ingin mengkaji kedudukan saksi non Muslim dalam prosedur
perceraian ditinjau dari hukum Islam. Untuk itu, permasalahan yang diajukan bagaimana kedudukan keabsahan saksi non Muslim dalam prosedur perceraian
dalam tinjauan fikih, serta bagaimana kedudukan keabsahan saksi non Muslim dalam prosedur perceraian menurut hukum perdata. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research). Hasil penelitian, hukum perdata menerima kesaksian non Muslim sebagai alat bukti walaupun menyangkut kepentingan orang Islam. Di dalam hukum perdata prosedur perceraian dengan saksi non Muslim dapat diterima kesaksiannya jika
mengetahui, melihat, mendengar secara langsung peristiwa dan dalam memberikan kesaksian harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil, juga saksi bukanlah orang yang dilarang oleh Undang-Undang. Para fuqaha menolak secara mutlak kesaksian non Muslim baik dalam hal apapun baik itu dalam
prosedur perceraian, hal ini didasarkan bahwa orang non Muslim bukanlah orang yang bersifat adil dan juga bukan termasuk orang yang ridha kepada kaum Muslimin. Kedudukan saksi non Muslim bukan sebagai alat bukti, karena fuqaha
sepakat dalam menerima kesaksian harus beragama Islam. Di dalam lingkungan Peradilan Agama kehadiran saksi non Muslim sudah relevan karena yang terpenting dalam sebuah kesaksian adalah terunggkapnya kebenaran sehingga tidak merugikan pihak yang berpekara. Karena kehadiran saksi dalam dalam
Peradilan Agama untuk menguatkan dalil gugatan yang daiajukan oleh para pihak yang berpekara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. H. NurdinBakry, M.Ag 2. Dr. Mizaj Lc., LL.M
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Saksi, Non Muslim, Prosedur Perceraian
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Jusnia Erni Fitri
Date Deposited: 23 Apr 2018 03:55
Last Modified: 23 Apr 2018 03:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3578

Actions (login required)

View Item
View Item