Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Wali Adhal Dalam Pernikahan Di Kota Lhokseumawe

Deny Afrizal, 30183769 (2023) Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Wali Adhal Dalam Pernikahan Di Kota Lhokseumawe. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Wali Adhal Dalam Pernikahan Di Kota Lhokseumawe] Text (Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Wali Adhal Dalam Pernikahan Di Kota Lhokseumawe)
8. FULL TESIS.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Putusan Nomor 110/Pdt.P/2020/MS.Lsm Mahkamah Syar‟iyah Lhokseumawe Studi ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim Dalam Penetapan Wali Adhal Dalam Pernikahan Di Kota Lhokseumawe untuk mengetahui sejelas mungkin penetapan walihakim sebagai pengganti wali nasab (adhal) di Kota Lhoksemawe, dan untuk mengetahui status hukum wali hakim sebagai pengganti wali adhal menurut hukum Islam. Hal tersebut membuat penulis merasa tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara pertimbangan hakim Dalam Penetapan Wali Adhal Dalam Pernikahan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus pada putusan hakim. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, berupa Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, KHI dan Putusan Hakim.Bahan hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal hukum, kamus hukum, pendapat para ahli hukum yang semuanya berkenaan dengan wali adhal. Dan bahan non hukum yang di perlukan selain untuk menyempurnakan tulisan ini. Adapun analisis digunakan peneliti adalah preskriptif, yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut. Hakim menilai tidak ada yang menjadi penghalang untuk mengesahkan perkawinan tersebut menurut hukum Islam dan negara. Pertimbangan hakim tersebut merujuk kepada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam yang dijelaskan pada pasal 7 ayat Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan

Administrasi Peradilan Agama Kedua, pada tingkat kualitas kemafsadatan jika hakim menolak permohonan tersebut, akan menimbulkan efek kemafsadatan primer (ḍarūriyāt), sehingga efeknya pada tidak terjaminnnya hak anak dalam sebuah pernikahan. Analisis tersebut menguatkan putusan hakim yang telah berijtihad mengabulkan permohonan wali adhal perkara nomor 110/Pdt.P/2020/MS.Lsm demi menghindari mafsadat yang lebih besar dan untuk terwujudnya pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Sehingga putusan hakim dinilai mencerminkan rasa keadilan yang bersifat realistis.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: UPT Perpustakaan
Depositing User: Deny Afrizal Deni
Date Deposited: 05 Mar 2024 03:58
Last Modified: 05 Mar 2024 03:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/35966

Actions (login required)

View Item
View Item