Perjanjian Bagi Hasil Mawah Lembu di Kalangan Masyarakat Desa Rabo Kecamatan Seulimum dalam Perspektif Akad Muḍārabah

Yenni Mardasari, 121309881 (2018) Perjanjian Bagi Hasil Mawah Lembu di Kalangan Masyarakat Desa Rabo Kecamatan Seulimum dalam Perspektif Akad Muḍārabah. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mengenai tentang Mudharabah, Bagi Hasil]
Preview
Text (Mengenai tentang Mudharabah, Bagi Hasil)
YENNI MARDASARI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (740kB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (975kB) | Preview

Abstract

Mawah salah satu bentuk usaha di Aceh. Kebiasaan adat gampong perjanjian bagi hasil mawah lembu dilakukan secara lisan atas dasar persetujuan dan kesepakatan antara pihak pemilik dengan pemelihara. Ada beberapa kendala-kendala atau risiko-risiko yang sering terjadi, misalnya lembu mengalami sakit, mati bahkan hilang. Sehingga menyebabkan ketidakpastian keuntungan dari awal perjanjian bagi pemilik dan pemelihara. Permasalahan penelitian ini adalah Pertama bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil mawah lembu di kalangan masyarakat Desa Rabo Kecamatan Seulimum. Kedua bagaimana pertanggungan risiko dalam perjanjian bagi hasil mawah lembu antara pemilik lembu dengan pemelihara lembu. Ketiga bagaimana konsep muḍārabah terhadap perjanjian bagi hasil mawah lembu masyarakat Desa Rabo Kecamatan Seulimum. Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian-uraian berdasarkan hasil temuan-temuan yang sesuai dengan topik penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui, Pertama pelaksanaan perjanjian bagi hasil mawah lembu dilakukan secara lisan. Pembagian sama rata 50% pemilik dan 50% pemelihara, lembu jantan berupa nilai harga jual sedangkan lembu betina berupa anak lembu. Kedua risiko yang sering terjadi dalam perjanjian misalnya lembu sakit, mati bahkan hilang dan ditanggung sebagaimana kesepakatan di awal perjanjian. Sakit ditanggung pihak pemilik lembu, pemelihara bahkan keduanya, mati tidak ada yang mengganti rugi, sedangkan hilang apabila disebabkan kelalaian, pemelihara wajib mengganti atas kerugian tersebut. Ketiga perjanjian bagi hasil mawah lembu sudah sesuai menurut konsep muḍārabah dalam hukum Islam. Meskipun biaya pengobatan sebagian ditanggung pemelihara tanpa adanya jaminan terhadap modal tersebut dan itu tidak dipermasalahkan karena pemelihara ikhlas dan ridha biaya tersebut. Sahnya suatu perjanjian apabila kedua belah pihak saling ridha dan rela akan isi perjanjian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. H. M. Yusran Hadi, Lc. MA; 2. Ihdi Karim Makinara, S.H.I., SH., MH
Uncontrolled Keywords: Perjanjian bagi Hasil, Mawah Lembu dan Muḍārabah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.242 Mudharabah (Bagi Hasil/Sirkah Modal dan Tenaga)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Yenni Mardasari
Date Deposited: 23 Apr 2018 09:39
Last Modified: 23 Apr 2018 09:39
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3606

Actions (login required)

View Item
View Item