Pemidanaan Adat Bagi Pelaku Khalwat di Kabupaten Aceh Besar (Telaah Uqūbah Dan Tujuannya)

Rusda Salwa, 160104020 (2021) Pemidanaan Adat Bagi Pelaku Khalwat di Kabupaten Aceh Besar (Telaah Uqūbah Dan Tujuannya). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-raniry.

[thumbnail of Pemidanaan Adat, Khalwat, Uqūbah, dan Studi Kasus] Text (Pemidanaan Adat, Khalwat, Uqūbah, dan Studi Kasus)
Rusda Salwa, 160104020, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB)

Abstract

Hukum adat meliputi semua aturan hukum yang tidak tertulis, dan sanksinya berupa upaya paksa jika aturan dilanggar, sengketa diselesaikan pada peradilan adat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Pelaku khalwat adalah seorang mukallaf yang dibebani hukum jika berduaan laki-laki dan perempuan bukan muhrim, tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang telah disebutkan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Terkait hal tersebut, bahwa tindak pidana khalwat telah diatur dalam hukum Islam, akan tetapi ada perbedaannya dengan pemidanaan adat di Kabupaten Acceh Besar. Oleh karena itu, mengenai hukum pidana adat di Kabupaten Aceh Besar terkait dengan pemidanaan khalwat akan membahas kesetaraan antara uqūbah dan tujuan pemidanaan adat dalam pidana Islam. Namun yang menjadi tolak ukur dalam mengkaji permasalahan adalah mengenai jenis dan tujuan uqūbah/Pidana adat yang diberikan kepada pelaku khalwat serta tinjauan konsep, teori, dan tujuan pemidanaan adat tersebut dalam pemidanaan Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami jenis dan tujuan uqūbah, serta mengenai tinjauan konsep, teori, dan tujuan pemidanaan hukum Islam terhadap jenis dan tujuan pidana adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (legal research), sumber data penelitian ini adalah data lapangan (field Research) dan kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian yang didapatkan adalah pertama sanksi adat khalwat di Kabupaten Aceh Besar adalah denda 1 ekor kambing atau denda diganti berupa uang, ditinjau dari teori uqūbah sanksi ini termasuk dalam kategori uqūbah ashliyah (hukuman pokok), dan membayar uang termasuk kategori uqūbah badaliyah (hukuman pengganti). Adapun tujuan pemberian sanksi adat sesuai dengan tujuan pemberian hukum Islam yaitu perbaikan dan pendidikan, memelihara masyarakat, sebagai pencegahan dan pembalasan. Kedua, teori pemidanaan yang berkaitan dengan teori absolut yaitu denda 1 ekor kambing atau membayar uang sebagai upaya balas dendam terhadap pelaku dengan ketetapan sanksi adat berdasarkan bukti, kemudian teori relatif bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku khalwat agar masyarakat tidak berani mengulanginya, dan teori gabungan bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik. Adapun tujuan pemidanaan sesuai hukum Islam yaitu agar menjadi lebih baik, mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, membebaskan rasa bersalah pada terpidana, serta ditetapkannya sanksi adat sebagai pengayoman masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rusda Salwa Salwa
Date Deposited: 01 Apr 2024 02:25
Last Modified: 01 Apr 2024 02:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36248

Actions (login required)

View Item
View Item