Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 50/Pid.Sus-Tipikor/2021/PN BNA dengan Nomor: 3/Pid.Sus- Tipikor/2022/PT BNA”

Rafiqal Yusrizha, 17106085 (2023) Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 50/Pid.Sus-Tipikor/2021/PN BNA dengan Nomor: 3/Pid.Sus- Tipikor/2022/PT BNA”. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana  Korupsi Nomor 50/Pid.Sus-Tipikor/2021/PN BNA   dengan Nomor: 3/Pid.Sus- Tipikor/2022/PT BNA”] Text (Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 50/Pid.Sus-Tipikor/2021/PN BNA dengan Nomor: 3/Pid.Sus- Tipikor/2022/PT BNA”)
Untitled.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Disparitas Putusan yaitu perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama. Pada penelitian ini dalam putusan nomor 50/Pid.sus-TPK/2021/PN Bna, hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa II dengan pidana penjara selama 4 tahun. Namun putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor 3/ Pid.Sus/Tipikor/2022/PT. BNA memutuskan Terdakwa II bebas. Pada putusan nomor 3/ Pid.Sus/Tipikor/2022/PT. BNA terdapat perbedaan pendapat hakim (Dissenting Opinion), bahwa hakim anggota 1 tidak sepakat terhadap unsur menyalahgunakan wewenang oleh Terdakwa II, hakim anggota 1 mempertimbangkan bahwa Terdakwa II dalam kasus ini telah terbukti menyalahgunakan kewenangan yang sah dengan kapasitasnya sebagai ketua BUMK Lentong. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama dan tingkat banding dan apa faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan hakim dalam perkara Nomor 50/Pid.Sus-Tipikor/2021/PN BNA dengan Nomor: 3/Pid.Sus- Tipikor/ 2022/PT BNA. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi yaitu penelitian hukum normatif, yaitu kajian hukum yang diputuskan oleh Hakim melalui proses Pengadilan. Dari paparan di atas disimpulkan pada skripsi ini yaitu bahwa Terdakwa II memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan, serta terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat dari Terdakwa II, perbuatan Terdakwa II yang turut memperkaya orang lain dipertimbangkan juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi serta jabatan yang dia duduki pada saat itu dalam pertimbangan hakim tingkat pertama dianggap sah. Namun berbeda dengan putusan nomor 3/ Pid.Sus/Tipikor/2022/PT. BNA yang mempertimbangkan tidak adanya niat jahat dalam diri Terdakwa II dan tidak memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, serta terjadi Dissenting Opinion, bahwa hakim anggota 1 tidak sepakat pada unsur menyalahgunakan wewenang oleh Terdakwa II, hakim anggota 1 mempertimbangkan bahwa Terdakwa II dalam kasus ini telah terbukti menyalahgunakan kewenangan yang sah dengan kapasitasnya sebagai ketua BUMK Lentong.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.592 Korupsi
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`) > 2X4.66 Acara Banding
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Rafiqal Yusrizha Rafi
Date Deposited: 22 Apr 2024 01:56
Last Modified: 22 Apr 2024 01:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36255

Actions (login required)

View Item
View Item