DNA (Deoxyribonucleic Acid) Sebagai Alat Bukti Zina Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 (Analisis Qanun Dan KUHP)

Muhammad Firdaus, 140104112 (2024) DNA (Deoxyribonucleic Acid) Sebagai Alat Bukti Zina Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 (Analisis Qanun Dan KUHP). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of DNA (Deoxyribonucleic Acid) Sebagai Alat Bukti Zina Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 (Analisis Qanun Dan KUHP)] Text (DNA (Deoxyribonucleic Acid) Sebagai Alat Bukti Zina Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 (Analisis Qanun Dan KUHP))
Muhammad Firdaus, 140104112, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang diterapkan di provinsi Aceh yang memberlakukan pelaksanaan Syari’at Islam menjadikan tes DNA sebagai alat bukti tindak zarimah zina dalam Pasal 43 Dalam ayat (3) disebutkan “Hasil tes DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggantikan kewajiban pemohon untuk menghadirkan 4 (empat) orang saksi. Sedangkan dalam hukum Islam baik dalam Al-Qur’an maupun hadis dan KUHP/ hukum positif di Indonesia tidak ditemukan tes DNA sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana zina. Untuk itu, masalah yang diteliti adalah Bagaimana DNA (Deoxyribonucleic Acid) sebagai alat bukti zina dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan KUHP dan apa saja pertimbangan (alasan, dalil, logis) yang menjadi dasar penetapan DNA (Deoxyribonucleic Acid) sebagai alat bukti zina dalam pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam tulisan ini digunakan dua jenis penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dengan kajian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tes DNA sudah dijadikan alat bukti dan tertuang dalam alat bukti pengganti empat orang saksi tersebut. Keterangan eksplisit ketentuan qanun dalam masalah ini dimuat dalam Pasal 44 ayat (1), (2), dan ayat (4) Sedangkan dalam KUHP belum disebutkan, namun demikian tes DNA tersebut merupakan alat bukti sekunder dalam kasus-kasus pidana dalam KUHP.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Muhammad Firdaus
Date Deposited: 01 Apr 2024 02:00
Last Modified: 01 Apr 2024 02:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36256

Actions (login required)

View Item
View Item