Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Dalam Pemidanaan Klien Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh)

Balqis Oktaviani, 200106010 (2024) Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Dalam Pemidanaan Klien Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Dalam Pemidanaan Klien Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh)] Text (Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Dalam Pemidanaan Klien Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh))
Balqis Oktaviani, 200106010, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Balai Pemasyarakatan yang selamjutnya disingkat (BAPAS) merupakan sub pelaksana teknis kemasyarakatan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pembimbingan kemasyarakatan serta proses reintegrasi sosial terhadap klien anak yang berkonflik hukum yang bertujuan agar klien anak dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat. Berdasarkan laporan SPPA Tahun 2022 ada 127 anak dinyatakan sebagai pelaku (anak yang berkonflik dengan hukum). Pertanyaan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana bentuk dan pola pembimbingan kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh dalam pemidanaan anak yang berkonflik dengan hukum ? Kedua, bagaimana upaya Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bentuk pembimbingan yang diterapkan Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh dalam pemidanaan klien anak yang berkonflik dengan hukum terbagi 2 yaitu bimbingan kepribadian (pemberian motivasi dan arahan) dan bimbingan kemandirian (pelatihan keterampilan). Pola pembimbingan terdiri dari registrasi klien anak, melakukan litmas, mengklasifikasikan bentuk bimbingan, menetapkan jenis bimbingan, melaksanakan sidang TPP dan diakhiri dengan pelaksanaan bimbingan. Kedua, Upaya Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh dalam pelaksanaan reintegrasi sosial klien anak yaitu melakukan observasi lapangan di tempat tinggal klien anak yang bertujuan untuk melihat kondisi lingkungan klien anak dan mencari penjamin bagi klien anak, membuat surat penjamin dan ditandatangi oleh pemerintah setempat dan keluarga anak. Agar pembimbingan dan reintegrasi sosial berjalan dengan baik, maka disarankan untuk meningkatkan personil Pembimbing Kemayarakatan dan memperhatikan anggaran serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kerja sama demi keberhasilan reintegrasi sosial. Maka pembimbingan kemasyarakatan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh dalam pemidanaan klien anak yang berkonflik dengan hukum sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga proses reintegrasi berhasil dijalankan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Balqis Oktaviani
Date Deposited: 24 Apr 2024 02:39
Last Modified: 24 Apr 2024 02:39
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36322

Actions (login required)

View Item
View Item