Tarif Sewa Kios Dan Lapak Di Pasar Al-Mahirah Lamdingin Dan Penetapan Biaya Operasionalnya Menurut Konsep Ijarah ‘Ala Al-Manafi’

Hayzir Muhdi, 180102052 (2023) Tarif Sewa Kios Dan Lapak Di Pasar Al-Mahirah Lamdingin Dan Penetapan Biaya Operasionalnya Menurut Konsep Ijarah ‘Ala Al-Manafi’. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-raniry.

[thumbnail of Tarif Sewa, Pasar Al-Mahirah, Ijarah ‘Ala Al-Manafi’] Text (Tarif Sewa, Pasar Al-Mahirah, Ijarah ‘Ala Al-Manafi’)
Hayzir Muhdi, 180102052, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Penetapan tarif sewa lapak di pasar Al-Mahirah Banda Aceh secara khusus telah di atur di dalam Perwal Banda Aceh No. 1 Tahun 2022, dalam Perwal tersebut diterangkan bahwa tarif sewa lapak yang ditetapkan untuk kios dan lapak. pada praktiknya pedagang pada pasar Al-Mahirah Banda hanya membayarkan setengah dari ketetapan Perwal, fenomena tersebut menarik untuk dikaji dalam bentuk penelitian skripsi menurut perspektif akad Ijarah‘Ala Al-Manafi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah ; (1) Bagaimana mekanisme tarif sewa kios dan lapak di pasar Al-Mahirah Lamdingin Kota Banda Banda Aceh ? (2) Bagaimana penetapan biaya oeperasional di pasar Al-Mahirah Lamdingin Kota Banda Aceh ?, (3) Bagaimanakah perspektif akad ijarah ‘ala al manafi’ terhadap tarif sewa lapak dan kios pada pasar Al-Mahirah Lamdingin Banda Aceh ?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi, dan kuesioner. Analisis data yang dilakukan yaitu dengan melihat kembali hasil wawancara yang telah dikumpulkan,lalu melakukan pengolahan data melalui proses penyuntingan. Hasil penelitian bahwa, pada praktiknya Perwal tersebut belum sepenuhnya terlaksanakan, tidak terlaksananya Perwal tersebut dikarenakan para pedagang tidak mau membayar penuh tarif sewa lapak dan kios sebagaimana waktu yang telah ditetapkan oleh Pemkot. Penetapan biaya operasional telah diatur secara eksplisit di dalam Perwal Banda Aceh No.1 Tahun 2022, dan berdasarkan data lapangan yang peneliti dapatkan juga menunjukkan bahwasanya pelaksanaan Perwal No.1 Tahun 2022 berkaitan dengan tarif operasional sudah diterapkan sebagaimana mestinya. Perspektif akad ijarah al-manafi transaksi sewa menyewa di Pasar Al-Mahirah Banda Aceh tidak memenuhi salah satu rukun akad yaitu ujrah, tarif sewa tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan sedangkan pihak Pemkot telah menyediakan tempat untuk para pedagang.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Hayzir Muhdi Hayzir
Date Deposited: 02 May 2024 03:18
Last Modified: 02 May 2024 03:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36418

Actions (login required)

View Item
View Item