Penyelesaian Tindak Pidana Anak (Perbandingan Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Murtawali, 131109048 (2017) Penyelesaian Tindak Pidana Anak (Perbandingan Qanun No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Tindak Pidana Anak]
Preview
Text (Membahas Tentang Tindak Pidana Anak)
Skripsi Murtawali.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (815kB) | Preview

Abstract

Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Terkadang perilaku anak yang tidak sesuai dengan norma atau penyelewengan terhadap norma yang dapat menimbulkan permasalahan dibidang hukum dan merugikan masyarakat. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak bisa digolongkan sama dengan orang dewasa. Sehingga membutuhkan aturan khusus sebagai salah satu cara penyelesaian perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kriteria usia anak yang dapat dihukum dan penyelesaian tindak pidana anak menurut Qanun No.6 Tahun 2014 dan UU No. 35 Tahun 2014. Untuk memperoleh jawaban masalah penyelesaian pidana anak. Maka penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian dikategorikan penelitian library research (kajian kepustakaan). Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, di dalam Qanun Jinayat anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah. Sedangkan dalam UU No. 35 Tahun 2014 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Namun, memberikan rincian kategori usia yaitu terbagi 2 kelompok, pertama; anak yang diatas 12 tahun dan di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai pidana tindakan. Kedua; anak yang telah berusia 14 tahun dan di bawah 18 tahun dapat dikenai pidana pokok dan pidana tambahan. Penyelesaian tindak pidana anak menurut Qanun jinayat yaitu apabila perbuatan si anak termasuk kategori pidana ringan, maka untuk jalan penyelasaian yaitu dengan perdamaian (sulh) dan pengampunan (al-‘afwu) yaitu pemaafan. Kemudian apabila pidana berat, maka dikenakan hukuman ‘uqubat yang telah dijelaskan dalam Pasal 66 dan 67. Sedangkan menurut UU No. 35 Tahun 2014 penyelesaiannya melalui metode pendekatan konsep keadilan Restoratif melalui diversi. Di mana kedua bentuk pendekatan tersebut bertujuan supaya anak tidak merasa trauma dalam menghadapi proses hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. H Nurdin Bakry, M.Ag 2. Misran, M. Ag
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Tindak Pidana Anak
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Murtawali Murtawali Murtawali
Date Deposited: 25 Apr 2018 09:10
Last Modified: 25 Apr 2018 09:10
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/3645

Actions (login required)

View Item
View Item