Peran Aparatur Dalam Mewujudkan Gampong Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Di Gampong Miruek Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar)

Desi Ramadhani, 200404011 (2024) Peran Aparatur Dalam Mewujudkan Gampong Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Di Gampong Miruek Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

[thumbnail of Peran Aparatur Dalam Mewujudkan Gampong Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Di Gampong Miruek Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar)] Text (Peran Aparatur Dalam Mewujudkan Gampong Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Di Gampong Miruek Taman Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar))
Desi Ramadhani, 200404011, FDK, PMI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Aparatur Dalam Mewujudkan Gampong Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas. Peran yang dimaksud adalah bagaimana aparatur gampong mewujudkan gampong inklusi yang berarti mengikutsertakan seluruh masyarakat dalam kegiatan gampong tanpa terkecuali termasuk dengan penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini menetapkan 11 informan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan yaitu 4 orang aparatur gampong, 5 orang penyandang disabilitas dengan kategori yang berbeda dan 2 orang masyarakat gampong. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Aparatur gampong memudahkan pelayanan terhadap penyandang disabilitas dalam mengurus administrasi yang dibutuhkan. (2) Aparatur gampong memudahkan penyandang disabilitas untuk mengakses pembangunan gampong dengan membuat bidang miring di kantor geuchik, menyediakan kursi duduk khusus lansia yang dapat digunakan juga oleh penyandang disabilitas, merekomendasikan pembuatan “water closet” duduk di toilet masjid yang sekarang sedang dibangun di gampong. (3) Aparatur gampong juga mendukung penyandang disabilitas dalam mengembangkan kemampuan mereka. (4) Aparatur gampong menjadi fasilitator bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan bantuan dengan merekomendasikan nama mereka ke dinas terkait seperti dinas sosial. (5) Aparatur gampong juga mengeluarkan SK (Surat Keterangan) untuk Kelompok Swadaya Masyarakat yang menjadi wadah untuk mengembangkan penyandang disabilitas. (6) Aparatur gampong sedang memproses pembuatan Qanun khusus penyandang disabilitas. (7) Aparatur gampong melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan “markas sablon” untuk mendukung pelatihan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > S1 Pengembangan Masyarakat Islam
Depositing User: Desi Ramadhani
Date Deposited: 06 May 2024 03:23
Last Modified: 06 May 2024 03:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36461

Actions (login required)

View Item
View Item